Oknum Juru Parkir yang Tarik 50 Ribu di Alun-alun Kota Malang Kini di Kantor Polisi, Ini 6 Faktanya

Oknum Juru Parkir yang Tarik Rp 50 Ribu di Alun-alun Kota Malang Ditangkap, Ini 6 Fakta Tentangnya & Nasib Terkini

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
Ist/Facebook Wahyu Ari
Oknum Juru Parkir yang Tarik Rp 50 Ribu di Alun-alun Kota Malang Ditangkap, Ini 6 Fakta Tentangnya 

berantas se akar akar jangan cuman disidak saja kalau sidak saja preman tidak takut, apalagi premannya akrab dengan orang dalam semakin semena mena ke wisatawan

Di video jelas wajah orangnya masak hanya disidak saja, apa disidak cuman untuk formalitas saja, pembodohan publik agar netizen tidak terus menerus memviralkan

Di Video orangnya bilang kalau tidak pernah disidak di sini dari dulu seperti ini dan orangnya sadar kamera lalu pergi.

Gak malu pihak pemerintah Kota Malang kalau alun alun atau tempat wisata banyak premannya seperti ini

Mohon maaf kalau omonganku beletotan lur gara gara emosi seperti ditarget di kota kebangganku sendiri..!!!

Sepurane lhek omonganku bletotan lur gara gara emosi podo karo di target ndk kota kebanggaanku dewe.!!!"

"Bantu viralkan di Kota Malang""

Banyak yang lantas menanggapi curhatan salah seorang netizen tersebut.

Menurut pengakuannya, peristiwa penarikan tarif parkir yang tidak sesuai ini tidak hanya sekali terjadi di Kota Malang.

Maka dari itu, pemerintah sebaiknya menertibkan tukang-tukang parkir, terlebih lagi jika ada yang memasang tarif parkir tidak sesuai ketentuan.

Steve Emmanuel Selamat dari Ancaman Hukuman Mati, Kuasa Hukum Menyebutnya Ingin Bunuh Diri & Depresi

Jadwal Film SCTV TRANS TV RCTI ANTV GLOBAL TV Hari ini Selasa 18 Juni 2019, Ada Film Horor & FTV

5 Fakta Istri Setya Novanto, Sosok yang Diduga Temani Plesiran di Padelarang & Deretan Foto Modisnya

6. Cara Melaporkan Tindakan Oknum yang Memasang Tarif Parkir Tidak Sesuai Peraturan

Jika Anda mengalami hal tidak menganakkan tersebut, ada baiknya mencoba menghubungi pihak berwenang agar segera ditindaki lanjuti.

Melalui akun twitter Pemkot Malang, pihak pemerintahan menginformasikan cara termudah untuk melaporkan kasus tersebut yaitu dengan mneghubungi nomor call center di 0858 5580 5464 dengan disertai bukti.

k

Anjuran Pemkot Malang (Twitter @PemkotMalang)

Berikut video lengkapnya dilansir dari Facebook Wahyu Ari

Silahkan Klik di Sini untuk melihat video selengkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved