Kabar Sidoarjo
Pengusaha Bawang Goreng di Waru Sidoarjo Ketahuan Sebagai Pengguna Sabu Dijebloskan Penjara Polsek
Anggota Polsek Waru mengamankan seorang pengusaha bawang goreng sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Anggota Polsek Waru mengamankan seorang pengusaha bawang goreng sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Waru, Kompol Saibani mengatakan, penangkapan tersangka atas nama Wahyu Purwanto (34) warga Perum Kemendung Indah Desa Bringinbendo Kecamatan Taman, Sidoarjo berawal dari laporan masyarakat.
"Kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pengguna narkoba yang cukup meresahkan. Kita tindak lanjuti dan ternyata memang benar. Akhirnya kita langsung melakukan penangkapan pelaku di rumahnya," ujarnya kepada TribubJatim.com, Senin (22/7/2019).
Setelah pelaku berhasil diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka. "Dari penggeledahan ditemukan 2 poket plastik kecil berisi sabu sekitar 0,54 gram dan 0,41 gram. Selain itu juga ditemukan perangkat alat hisap sabu," tambahnya.
Saibani menjelaskan, dari pengakuan tersangka, ia membeli sabu dari tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya yaitu Cahyo Wibisono.
"Dengan dalih agar kuat dan tidak mudah capek bekerja, ia membeli sabu untuk dikonsumsinya sendiri. Menurut pengakuan tersangka juga, ia baru mencoba mengkonsumsi sabu dua bulan belakangan ini," terangnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Waru. "Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.