Malang Raya
Calon Pengantin Tak Perlu Keluar Biaya Bila Tes Urine Jelang Pernikahan Berlaku di Kabupaten Malang
Calon pengantin tidak perlu mengeluarkan biaya bila tes urine jelang pernikahan berlaku di Kabupaten Malang.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Calon pengantin tidak perlu mengeluarkan biaya bila tes urine jelang pernikahan berlaku di Kabupaten Malang.
Saat ini Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang masih menunggu surat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jatim terkait teknis pelaksanaan dan kepastian program ini.
Kasi Bimbingan Masyarakat Kemenag Kabupaten Malang, Irfan Hakim menjelaskan pihaknya juga koordinasi dengan BNN Kabupaten Malang.
“Program ini dilaksanakan gratis, karena nikah juga gratis,” ujar Irfan kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (24/7/2019).
Irfan menambahkan pelaksanaan tes urine bagi calon pengantin akan dilakukan di BNN Kabupaten Malang.
“Tes urine ini gratis bila dilaksanakan di BNN setempat. Untuk kota yang belum memiliki BNN masih mencari solusi pelaksanaannya,” imbuh Irfan.
Setelah tes urine, calon pengantin akan mendapat surat keterangan bebas narkoba dari BNN.
Surat ini harus diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Irfan menginformasikan Kanwil Kemenag Jawa Timur telah menetapkan 15 daerah untuk melakukan tes urine bagi calon pengantin, termasuk Kabupaten Malang.
Calon pengantin perempuan juga wajib melakukan suntik Tetanus Toksoid (TT).
Jika diterapkan, calon pengantin juga harus menunjukkan hasil tes urine.
Kabarnya, tes urine ini akan diterapkan pada Agustus 2019.
“Masih perlu sosialisasi agar masyarakat faham manfaatnya juga dipersiapkan fasilitas agar dapat dicukupi dengan anggaran negara,” terang Irfan.