PNS Malang Bobol Bank
Pejabat Pemkot Malang Pembobol Bank itu Langganan Bolos Kerja
“Sebab, berdasarkan laporan dari DKP, Fransisca sudah enam bulan tidak masuk kerja tanpa ada keterangan,”
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, Subkhan, mengatakan, Pemkot Malang sudah mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada Fransisca Daris, Pejabat Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) yang melakukan aksi pembobolan Bank Saudara sebesar Rp 3,5 miliar.
Tak hanya itu, BKD juga akan mempercepat proses pemecatan Fransisca dari statusnya sebagai PNS.
“Sebab, berdasarkan laporan dari DKP, Fransisca sudah enam bulan tidak masuk kerja tanpa ada keterangan,” kata Subkhan, Jumat (20/2/2015).
Saat ini, Fransisca masih tercatat sebagai Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) di DKP Kota Malang.
Sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS menyebutkan pegawai yang tidak masuk selama 46 hari secara berturut-turut tanpa ada keterangan sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan secara tidak hormat.
“Untuk sanksi kepegawaian terhadap Fransisca, mungkin tidak sampai menunggu proses hukum selesai. Karena dia sudah enam bulan tidak masuk kerja tanpa ada keterangan,” ujar Subkhan. (Samsul Hadi)