Sumberpucung
Terus Dibayangi Dosa, Pelaku Tabrak Lari Serahkan Diri
Kopling sendiri sempat membohongi juraganya, bahwa mobilnya habis menabrak pohon.
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Kasus tabrak lari dengan korban Nuryanto (34), warga Jl Airlangga, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang pada 24 Maret 2015 lalu, akhirnya terungkap.
Ini berkat keterangan saksi yang bisa menyebutkan ciri-ciri mobil Isuzu Elf warna silver, yang menabrak motor Yamaha Mio warna hijau tahun 2012 milik Nuryanto.
Saat itu motor berpelat N 2954 IC melintas di Jl Raya Sumberpucung.
"Pengemudinya Dwi Subekti alias Kopling (40), sopir travel asal Kecamatan Wlingi," ungkap Kasat Lantas Polres Malang, AKP Bobby Adimas Candra kepada SURYAMALANG.COM, Senin (20/4/2015).
Dikisahkan, korban mengendarai motor bersama temannya dari arah timur ke barat.
Dari arah yang sama ada mobil Elf dengan kecepatan sedang dan menabrak pengendara depan.
"Setelah menabrak, mobil langsung melarikan diri ke barat," tambah Bobby.
Saksi sempat ada yang mengejar mobil itu sampai Karangkates tapi kemudian tak bisa lagi mengejar.
Sedang saksi lain menolong korban dan dibawa ke Puskemas. Korban meninggal dunia.
Dari keterangan saksi yang mengenali ciri-ciri mobil si penabrak lari, akhirnya informasi mengenai mobil tersebut bisa terungkap dari data Samsat Malang.
"Dari STNK-nya atas nama Yuli Setiobudi. Tapi mobil itu dititipkan atau direntalkan di Wilingi," tambah Ipda Yoyok Supandi, Kanit Laka Polres Malang.
Pihaknya pun memeriksa pemilik rental dan diketahui mobil itu disewa Kopling. Kopling adalah sopir dari mobil Elf yang membawa penumpang untuk bulutangkis ke Malang.
Tapi, setelah lama menutupi ulahnya, Kopling akhirnya menyerahkan diri ke Polres Malang, pada 16 April 2015.
Ia mengaku dibayangi perasaan bersalah.
Kopling sendiri sempat membohongi juraganya, bahwa mobilnya habis menabrak pohon.
Tersangka ditahan sejak 17 April 2015 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Sylvianita Widyawati)