Kota Malang

Pakar Hukum Universitas Widyagama: Korban Banjir di Kota Malang Juga Berhak Dapat Ganti Rugi

Pakar Hukum Universitas Widyagama: Korban Banjir di Kota Malang Juga Berhak Dapat Ganti Rugi

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
BANJIR MALANG - Kondisi banjir di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yang terjadi beberapa hari yang lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Dosen UWG) Kota Malang menilai Pemkot Malang seharusnya tidak hanya memberikan ganti rugi kepada korban pohon tumbang, tetapi juga kepada warga yang rumahnya terdampak banjir
  • Menurutnya, secara prinsip hukum, pemberian ganti rugi kepada korban bencana lingkungan memiliki dasar yang kuat

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dosen Hukum Universitas Widyagama (UWG) Kota Malang, Purnawan Dwikora Negara, menilai Pemkot Malang seharusnya tidak hanya memberikan ganti rugi kepada korban pohon tumbang, tetapi juga kepada warga yang rumahnya terdampak banjir.

Hal itu disampaikan Purnawan menanggapi insiden pohon tumbang dan banjir yang kembali terjadi di sejumlah titik Kota Malang, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, secara prinsip hukum, pemberian ganti rugi kepada korban bencana lingkungan memiliki dasar yang kuat.

Selama ini, kata Purnawan, pemerintah sering hanya menanggung kerugian akibat pohon tumbang, misalnya dengan mekanisme asuransi kendaraan.

Namun, ia mempertanyakan mengapa rumah warga yang kebanjiran tidak mendapat perlakuan serupa.

Baca juga: DPRD Kota Malang Desak OPD di Pemkot Malang Agar Berhemat, Imbas Pemangkasan TKD

“Pohon tumbang bisa diasuransikan, kenapa rumah warga yang kebanjiran tidak? Semua hal yang berkaitan dengan bencana harus menjadi tanggung jawab pemerintah,” tegasnya kepada SURYAMALANG.COM.

Ia menambahkan, pohon memiliki fungsi penting sebagai penyerap polutan dan penyeimbang iklim.

Namun, kebijakan tata ruang di Kota Malang kerap mengabaikan peran ekologis itu. Purnawan mencontohkan kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) yang setiap tahun langganan banjir meski proyek normalisasi terus dilakukan.

“Pembangunan di Kota Malang tidak terintegrasi dengan baik. Pohon ditebang saat dianggap mengancam, tapi janji menanam kembali seperti di kawasan Patung Pesawat hingga ke Universitas Widyagama belum juga terwujud hingga sekarang,” ujarnya.

Purnawan juga menyoroti lemahnya komitmen Pemkot Malang terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Ia menilai, jika pemerintah benar-benar menerapkan prinsip good environment governance, maka pohon tua seharusnya dirawat dan diganti secara terencana agar tidak menimbulkan risiko bagi warga.

“Kalau memperhatikan lingkungan dengan baik, risiko bencana bisa diantisipasi. Tapi kalau tidak, ya akhirnya masyarakat yang menanggung akibatnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang mencatat sebanyak 12 laporan masuk terkait kerusakan akibat pohon tumbang setelah cuaca ekstrem melanda sejumlah wilayah beberapa waktu lalu.

Sebagian besar laporan tersebut berupa kerusakan kendaraan, sementara dua di antaranya melibatkan korban luka ringan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, mengatakan bahwa seluruh kejadian tersebut telah ditangani dengan skema asuransi pohon yang dimiliki Pemkot Malang.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved