Kabupaten Malang

Polres Malang Ungkap 186 Kasus Kejahatan dengan 54 Tersangka, Paling Banyak Curanmor

Polres Malang mengungkap 186 kasus kejahatan selama Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung sejak 22 Oktober sampai 2 November

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
KRIMINALITAS - Para tersangka yang diungkap Polres Malang dalam Operasi Sikat Semeru 2025, Jumat (7/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Polres Malang gelar Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung sejak 22 Oktober sampai 2 November
  • Mengungkap 186 kasus kejahatan. Dari total kasus tersebut, 54 tersangka telah diamankan

SURYAMALANG.COM, MALANG - Polres Malang mengungkap 186 kasus kejahatan selama Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung sejak 22 Oktober sampai 2 November. Dari total kasus tersebut, 54 tersangka telah diamankan.

Kapolres Malang, AKBP Danang Setyo mengatakan, kejahatan yang telah diungkap oleh Satreskrim Polres Malang di antaranya 5 kasus tindak pidana pencurian, 8 pencurian dengan kekerasan (curas), 57 pencurian dengan pemberatan (curat), 113 pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 1 kasus penyalahgunaan senjata tajam (sajam), dan dua kasus penyalahgunaan bahan peledak (handak).

"Kami fokuskan untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan dan pencurian yang sering menimbulkan keresahan di masyarakat. Angka kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) berhasil turun cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya,” kata Danang.

Danang menyebutkan angka kejahatan 3C pada 2024 sebanyak 272 kasus lalu tahun ini menjadi 186 kasus.

Baca juga: Polresta Malang Kota Gelar Sertijab, Dua Kapolsek dan Kabag Log Resmi Berganti

Ia menyebutkan, penurunan ini merupakan hasil kerja dari intansi kepolisian dan dari dukungan masyarakat.

"Dengan adanya penurunan ini menjadi indikator bahwa rasa aman masyarakat semakin meningkat," terangnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Malanag, AKP Muchammad Nur menambahkan terutama soal curanmor, rata-rata kodus yang digunakan oleh pelaku adalah membobol rumah kunci menggunakan kunci T.

"Untuk kasus pencurian dengan pemberatan mereka mencukit pintu rumah, bahkan ada yang menodong korban di jalan sepi," imbuh Nur.

Kemudian mengenai kasus handak, pelaku yang diamankan sebanyak dua orang. Barang bukti yang diamankan berupa bubuk mesiu seberat delapan kilogram.

Bahan peledak itu digunakan oleh pelaku untuk membuat petas maupun untuk membuat bim ikan atau bondet.

"Handak itu dibeli pelaku dari seseorang yang saat ini masih dalam pengembang. Menurut pelaku ia memproduksi barang tersebut untuk dijual dan sebagain digunakan sendiri," sambungnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved