Senin, 13 April 2026

Kota Batu

Istri Hamil, Suami ini Setubuhi Keponakan di Makam Hingga Mengandung

Di tengah perjalan, tiba-tiba tersangka membelokkan sepeda motor ke area pemakaman China Kota Batu.

Editor: fatkhulalami

SURYAMALANG.COM, BATU - Edi Susanto (32) harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Batu, Jawa Timur. Warga jalan Patimura Kelurahan Temas Kota Batu itu, dilaporkan mencabuli keponakanya bernama Jelita (nama samaran).

Kasubag Humas Polres Batu, AKP Waluyo menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada September 2014 lalu. Ulah dari pelaku, Jelita yang berusia 14 tahun, kini hamil 7 bulan.

"Ini merupakan kasus kekerasan pada anak, karena korban masih berumur 14 tahun," kata Waluyo, Senin (27/4/2015).

Dijelaskan Waluyo, kasus tersebut terjadi saat tersangka mengajak korban untuk menjenguk saudara yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit Baptis Batu. Tanpa merasa curiga, korban menuruti ajakan pelaku pergi ke RS Baptis Batu sekitar pukul 19.00.

Di tengah perjalan, tiba-tiba tersangka membelokkan sepeda motor ke area pemakaman China Kota Batu.

Ditempat tersebut, tersangka merayu korban untuk mau dicabuli. Namun rayuan tersangka ditolak korban, dan diancam akan dilaporkan kepada isterinya. Mendapat ancaman korban, tersangka justru nekat dan balik mengancam akan membunuhnya. Setelah diancam, korban dicabuli tersangka.

"Korban yang masih anak-anak rupanya takut dibunuh hingga terjadilah pencabulan itu," ucap Waluyo.

Selesai melakukan persetubuhan itu, ungkap Waluyo, tersangka mengajak korban melanjutkan perjalanan ke RS Baptis menjenguk kerabatnya yang sakit. Setelah itu tersangka mengajak korban pulang ke rumah.

Dan beberapa bulan kemudian, korban diketahui hamil. Hingga akhirnya korban mengaku siapa yang melakukan perbuatan tercela kepadanya.

Keluarga dan aparat pemerintah desa melakukan mediasi dan tersangka menyanggupi biaya melahirkan serta menyekolahkan anak yang dikandung korban. Akan tetapi, kesanggupan tersangka ternyata hanya ucapan dimulut saja.

Apalagi, korban yang telah dinikahkan dengan pria lain. Ini membuat tersangka enggan membiayai kelahiran dan sekolah anak korban.

"Keluarga akhirnya melaporkan tersangka ke Polisi dan mengamankanya. Tersangka kami jerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 - 15 tahun penjara," tandas Waluyo.

Edi Susanto mengaku khilaf atas perbuatan yang telah dilakukanya. Apalagi perbuatan itu dilakukan saat isterinya sedang mengandung anak keduanya.

"Kami pasrah mas, kami telah berbuat salah dan melanggar hukum," kata Edi yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan.

(Achmad Amru Muiz)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved