Batu

Pemuda Pakai Pil Ekstasi Supaya Kuat Lembur

"Ketiganya merupakan satu jaringan, barang itu didapat dari wilayah kota Pare Kediri,"

Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COMAchmad Amru Muiz
Kasubag Humas Polres Batu Kota, AKP Waluyo memperlihatkan pil koplo yang diamankan dari tiga tersangka pengedar, Jumat (15/5/2015). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Satreskoba Polres Batu Kota mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba jenis pil ekstasi.

Mereka Agus Harianto (25) warga Dusun Binangun Desa Bumiaji, Nafri Adi Prasetyo (20) warga jalan Tanjung Dusun Gintung Des Bulukerto, dan Frengky Putra Prasetyawan (22) warga Jalan Cemara Kipas Desa Sidomulyo Kota Batu. Dari ketiganya, Satreskoba mengamankan sekitar 1.164 butir pil ektasi.

Kasubag Humas Polres Batu Batu, AKP Waluyo mengatakan, penangkapan ketiga tersangka pengedar pil ektasi atau juga dikenal pil koplo berawal dari adanya informasi masyarakat. Dimana diinformasikan akan ada transaksi narkoba di wilayah Desa Bumiaji Kecamatan Bumiaji Kota Batu.

"Sejumlah petugas Satreskoba langsung melakukan pengintaian berdasar informasi tersebut," kata Waluyo, Jumat (15/5/2015).

Informasi tersebut, ungkap Waluyo, benar adanya. Petugas langsung melakukan pengamanan kepada tersangka Agus Hariyanto bersama barang bukti 184 butir pil ektasi double L yang disimpan di rumahnya.

"Tersangka langsung kami periksa dan mengaku mendapatkan pil dari temanya," ujar Waluyo.

Petugas Satreskoba, menurut Waluyo, langsung mengembangkan kasus tersebut. Hingga akhirnya Satreskoba mengamankan Nafri Adi Prasetyo dan Frengky Putra Prasetyawan. Dari tangan Nafri petugas mendapatkan barang bukti 270 butir pil double L, dan dari Frengky mengamankan sebanyak 700 butir.

"Total keseluruhan pil double L yang berhasil kami amankan mencapai 1.164 butir," ucap Waluyo.

Dari keterangan para tersangka, dikatakan Waluyo, barang haram tersebut dijual ke teman-temannya. Selain itu, pil double L tersebut dipakai sendiri untuk penambah stamina saat kerja malam.

Dan atas perbuatannya itu, ketiganya diancam pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Ketiganya merupakan satu jaringan, barang itu didapat dari wilayah kota Pare Kediri," tutur Waluyo.

(Achmad Amru Muiz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved