Kediri

Idul Fitri Sudah Lewat, Buruh Perusahaan Asing Belum Terima THR

Puluhan buruh PT Koreana Seed Indonesia (KSI) yang menjadi korban PHK kembali unjuk rasa. Aksi itu dilakukan di depan Kantor Pemkab Kediri

Penulis: Didik Mashudi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
Buruh korban PHK kembali demo di Pemkab Kediri karena belum terima THR, Kamis (23/7/2015) 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Puluhan buruh PT Koreana Seed Indonesia (KSI) yang menjadi korban PHK kembali unjuk rasa. Aksi itu dilakukan di depan Kantor Pemkab Kediri, Jawa Timur, Kamis (23/7/2015).

Massa menuntut pihak perusahaan untuk membayar THR yang menjadi hak buruh. Kasus PHK sepihak ini tengah disidangkan di peradilan industrial sehingga buruh masih berhak menerima THR yang menjadi haknya.

Namun faktanya hingga Hari Raya Idul Fitri berlalu, buruh yang menjadi korban PHK masih belum menerima THR. Total ada 138 buruh PT KSI yang telah di PHK belum mendapatkan haknya.

"Kami menyesalkan aparat Kantor Disnaker Kabupaten Kediri yang tidak berpihak kepada buruh. Malahan pihak perusahaan yang melecehkan Disnaker juga tidak mendapat sanksi," tandas Daniel Arisandi, korlap aksi.

PT KSI sebenarnya sudah dipanggil tiga kali untuk melakukan mediasi, tapi selalu mangkir. Tindakan perusahaan asal Korea ini tidak pernah mendapatkan sanksi.

Sebelumnya antara PT KSI dan perwakilan buruh sudah ada perjanjian bersama tertanggal 14 Januari 2015.

Dimana pihak perusahaan akan memberikan hak-hak normatif termasuk pembayaran THR kepada karyawannya.

Terkait dengan hak tersebut, Kepala Kantor Disnakertrans Kabupaten Kediri DR Ir HM Salehudin telah mengeluarkan saran kepada PT KSI untuk membayarkan THR karyawannya.

Hanya saja surat dari Kantor Disnakertrans tersebut selama ini selalu diabaikan PT KSI. "Kami heran, ada perusahaan melakukan berbagai pelanggaran peraturan ketenagakerjaan namun tidak mendapatkan sanksi," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved