Malang Raya

Tukang Bangunan Tertangkap Tangan Curi Kayu di Hutan

Kayu yang diambilnya adalah jenis Sonokeling. "Rencana kursi itu untuk membuat kursi. Dipakai sendiri,"

Tribunnews
ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, TUMPANG - Muliono (39) ditangkap anggota polisi Polsek Tumpang, Senin (27/7/2015). Ia ditetapkan sebagai tersangka ilegal logging pencurian kayu di lahan Perhutani.

Kayu yang diambilnya adalah jenis Sonokeling.

"Rencana kursi itu untuk membuat kursi. Dipakai sendiri," jelas Kapolsek Tumpang, AKP Heri Subagiyo kepada wartawan, Selasa (28/7/2015).

Sehari-hari, Muliono bekerja sebagai tukang bangunan di kawasan Kota Malang. Ia mengambil kayu itu di kawasan hutan Benjor, Tumpang.

Polisi kemudian menyita 10 batang pohon Sonokeling dengan panjang satu meter sampai dua meter. Diameter kayunya sekitar 20 Cm dan satu gergaji tangan.

Menurut kapolsek, ia tertangkap tangan di kawasan hutan saat ada patroli antara polsek dan polhut.

Pria ini memang tinggal di Benjor. Sehingga sering ke lokasi hutan. Begitu ada kayu bagus, ia kemudian mengambilnya. Untuk pengambilan kayu itu, ia memanggulnya. Karena itu, kayu dipotong antara satu sampai dua meter.

"Kayu itu diambil dari dua pohon sonokeling di kawasan hutan itu," ungkap dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved