Malang Raya
Upaya Tananan Gadai Motor Gelap Gugat Kapolres Malang Kandas
Dalam sidang putusan itu, majelis hakim tunggal dalam putusannya menolak seluruh dalil yang disampaikan pemohon selama persindangan.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Upaya Gonggom Napitupulu, warga Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang melakukan gugatan praperadilan kepada Kapolres Malang kandas, Selasa (28/7/2015).
Gonggom adalah tersangka kasus gadai gelap yang dijerat UU Perbankan.
Lewat penasehat hukumnya, majelis hakim tunggal Tenny Erna Suryathy menolak permohonan Gonggom.
"Kami tidak terima dengan putusan itu. Kami akan mengajukan kasasi ke MA. Kami akan konsultasi ke bagian humas PN dulu untuk waktunya," jelas Hasonangan Hutabarat, penasehat hukum pemohon, Gonggom Napitupulu kepada wartawan, Selasa (28/7/2015).
Dalam sidang putusan itu, majelis hakim tunggal dalam putusannya menolak seluruh dalil yang disampaikan pemohon selama persindangan.
"Majelis hakim memutuskan dengan ini menyatakan menolak permohonan yang disampaikan pemohon, " tutur Tenny dalam persidangan.
Alasan penolakan itu karena apa yang dilakukan termohon dalam menangkap dan menyita barang bukti merupakan kewenangan yang dimiliki dan sah sesuai ketentuan undang-undang.
Yang membuat kecewa penasehat hukum adalah permintaan menghadirkan Gonggom yang kini ditahan di Polres Malang tidak bisa. Begitu juga alat bukti ratusan sepeda motor yang telah disita polisi.
"Permintaan pemohon agar barang bukti dihadirkan di persidangan tidak bisa dipenuhi. Sebab itu akan dijadikan alat bukti yang dibutuhkan jaksa penuntut umum pada sidang pokok perkara," lanjut hakim.
Gonggom mengajukan gugatan pra peradilan karena mempermasalahkan penangkapannya oleh petugas polisi yang tanpa dilengkapi surat.
Tersangka Gonggom Napitupulu ditangkap pada 13 Juni 2015. Polisi kemudian menyita 223 unit motor dari berbagai merek dari usaha jasa gadai swasta. Kuasa hukum termohon (Kapolres Malang) Iptu Sutiyo mempersilahkan langkah hukum berikutnya yang ditempuh penasehat hukum Gonggom.
"Saya persilahkan. Keputusan hakim sudah benar," kata Sutiyo usai sidang.
Soal penangkapan pemohon saat itu yang dianggap tidak sah karena tidak menunjukkan surat sebab saat itu tertangkap tangan.
"Sehingga tidak perlu diberi surat penangkapan," kata Sutiyo.