Kediri
Gara-gara Masalah Warisan, Sampai Mengadu ke Komisi Yudisial
”Mestinya untuk meminta tanda tangan hibah tanah, seharusnya sepengetahuan ahli waris lainnya, akan tetapi hal itu tidak dilakukan,”
Tayang:
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Aji Bramastra
Menurut Rudolf Ferdimand, mestinya sebelum diputuskan perkara harus diperiksa terlebih dahulu serta melalui pembuktian, tidak langsung diputus.
"Yang bisa diputus langsung adalah kompetensi absolute dan relatif,” pungkasnya.
Rencananya Rudof Ferdinand akan mengambil langkah banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jatim. Pihaknya juga akan menempuh upaya hukum lain termasuk mengadu ke Komisi Yudisial.. (*)
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-kekayaan-warisan_20150917_155842.jpg)