Malang Raya
Walah, Mobil PMK Masih Jadul, Padahal Kebakaran Tinggi
Dari 64 kasus kebakaran yang terjadi hingga Oktober 2015 ini nilai kerugiannya mencapai Rp 51 miliar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kemarau panjang menyebabkan angka kebakaran di Kota Malang meningkat drastis pada 2015 ini.
Data UPT PMK Kota Malang mencatat, sejak Januari-Oktober 2015 ini sudah terjadi 64 peristiwa kebakaran di Kota Malang.
Angka itu naik tajam dibandingkan angka kasus kebakarang pada 2014. Sepanjang 2014, data dari UPT PMK Kota Malang menyebutkan hanya ada 57 kasus kebakaran di Kota Malang.
"Sekarang masih Oktober. Masih ada dua bulan lagi November dan Desember. Perkiraan musim kemarau masih berlangsung dan memungkinkan angka kebakaran masih bertambah," kata Kepala UPT PMK Kota Malang, Suharto, Jumat (23/10/2015).
Ia mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam kasus kebakaran pada 2015. Kasus kebakaran hanya menyebabkan kerugian materiil. Dari 64 kasus kebakaran yang terjadi hingga Oktober 2015 ini nilai kerugiannya mencapai Rp 51 miliar.
Pada musim kemarau panjang ini, kasus kebakaran paling banyak terjadi di rumpun pohon bambu dan lahan kosong.
"Makanya kami menghimbau agar masyarakat hati-hati membakar sampah di lahan kosong yang berdekatan dengan pohon bambu," ujarnya.
Menurutnya, intensistas kebakaran di Kota Malang dari tahun ke tahun memang terus meningkat. Tetapi, fasilitas untuk mencegah kebakaran masih belum maksimal.
Khususnya armada pemadam kebakaran. Sekarang, UPT PMK Kota Malang hanya memiliki 8 unit mobil pemadam kebakaran.
Dari 8 unit mobil pemadam kebakaran yang ada, hanya 6 unit yang fungsinya masih optimal.
Walaupun mobil pemadam kebakaran itu juga sudah jadul, pengadaan sejak 2004 lalu.
"Sebenarnya armada yang kami miliki sekarang sudah perlu peremajaan. Karena tingkat kebakaran di Kota Malang cukup tinggi. Armadanya sudah sering rusak," ujarnya.
Ia menambahkan, UPT PMK Kota Malang mengusulkan penambahan armada mobil pemadam kebakaran di APBD 2016. Ia mengusulkan penambahan 2 unit mobil pemadam kebakaran.
"Kalau tidak bisa langsung 2 unit, ya minimal 1 unit harus terpenuhi," katanya.
Selain itu, kata Suharto, ke depan UPT PMK Kota Malang juga berencana membuat pos pembantu di tiap kecamatan.