Malang Raya

Lho, Pimpinan Jadi Terdakwa, yang Datang Sidang Anak Buah

Pelanggaran perda yang dilakukan Gangsar selaku penanggungjawab adalah membangun rumah tanpa IMB di empat titik perumahan.

SURYAMALANG.COM//Sylvianita Widyawati
Suasana sidang tipiring di aula BKD Kabupaten Malang, Kamis (29/10/2015). Sidang dipimpin hakim tunggal HA Elliot dari PN Kepanjen. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Enam dari 10 pelanggar perda Kabupaten Malang menjalani sidang tipiring di aula BKD, Kamis (29/10/2015). Sidang dipimpin hakim tunggal HA Elliot dari PN Kepanjen.

Sedang satu pelanggar yaitu Gangsar terjerat empat kasus pelanggar perda akan diproses di sidang berikutnya karena menghadirkan karyawannya. Bukan pelanggar sendiri, yaitu Gangsar.

Awalnya tidak diketahui jika perwakilan karyawan itu bukan Gangsar. Sebab ketika dipanggil Gangsar dan ditanyakan kembali apa ia Gangsar, ia mengangguk. Belakangan ternyata ia bukan pelanggar/terdakwa Gangsar sendiri.

"Pak Gangsar ada halangan. Saya disuruh mewakili, Pak," ujar karyawan itu kepada hakim.

Elliot kemudian menjelaskan, kalau ada hukuman kurungan penjara apa mau menjalankan padahal itu bukan kesalahannya? Karyawan itu menjawab mau jika aturannya seperti itu. Namun hakim itu tidak mau memprosesnya.

"Harus Pak Gangsar sendiri yang datang. Diproses lagi di sidang berikutnya saja," tegas hakim.

Pelanggaran perda yang dilakukan Gangsar selaku penanggungjawab adalah membangun rumah tanpa IMB di empat titik perumahan.

Meliputi Griya Tambakasri Tajinan, Griya Singosari Inside, Griya Telagawaru Permai Tajinan dan Griya Dau Inside. Dalam persidangan itu terungkap bahwa pelanggar masih mengurus IPPT (Izin Perubahan Peruntukkan Tanah). Sedang total jumlah pidana denda untuk enam pelanggar mencapai Rp 35,6 juta.

Dari persidangan, enam terdakwa itu melanggar perda 12/2007 tentang HO yaitu pasal 3 ayat 1. Terbanyak masalah tidak mengurus IMB atau melanggar pasal 13 ayat 1 jo 21 ayat 1 perda nomer 11/2007.

Dari persidangan terungkap bahwa pelanggar kebanyakan membangun dulu bangunan dan mengurus kemudian izinnya. Seperti pelanggar perda tentang IMB, Yakob Suliantono, penanggungjawab bangunan di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir mengaku baru menjalani proses perizinan.

"Kami tahu salah. Kami sedang kesulitan," katanya dalam persidangan.

Menurut hakim, ia harusnya mengerti jika belum ada izinnya tidak boleh dibangun.

"Sudah dibangun?" Tanya hakim ke dia. Ia menjawab sudah membangun mencapai 20 persen.

Ia kemudian dipidana denda Rp 7 juta subsider satu bulan kurungan. Terdakwa pelanggar perda lainnya adalah Futiah, penanggungjawab menara telekomunikasi di Desa Babadan, Kecamatan Ngajum. Menara ini juga tidak ada IMB-nya.

"Kok towernya sudah berdiri?" Tanya hakim. Ia menjawab masih proses. Menurut hakim, ia kena tipiring sebagai pelajaran buatnya.

"Daripada nanti towernya dirobohkan," kata hakim. Putusannya, ia divonis pidana denda Rp 5,5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved