Malang Raya
Alasan Komnas Perlindungan Anak Sangsikan Predikat Kota Layak Anak
Dijelaskan Arist, pihaknya melihat predikat kota layak anak belum berjalan baik karena masih mengabaikan hak anak.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, BATU - Predikat kota layak anak yang disandang oleh berbagai kabupaten/kota, termasuk Kota Batu, Jawa Timur sebagai bentuk perlombaan. Pasalnya, seluruh kota/kabupaten penyandang predikat kota layak anak belum sepenuhnya berpihak pada anak terkait regulasi sepenuhnya berbasis pada jaminan kebutuhan hak anak.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan, sebuah wilayah yang bisa disebut sebagai kota layak anak yaitu daerah yang kebijakan regulasinya sudah memasukkan dan melibatkan pada kepentingan anak.
"Seperti membangun trotoar, taman, dan fasilitas lain harus melibatkan dan memenuhi hak anak. Terutama untuk anak berkebutuhan khusus (difabel)," kata Arist Merdeka Sirait usai mengikuti Forum Nasional Perlindungan Anak ke V di Kota Batu, Rabu (25/11/2015).
Dijelaskan Arist, pihaknya melihat predikat kota layak anak belum berjalan baik karena masih mengabaikan hak anak. Dimana dalam pembangunan berbagai fasilitas belum memperhatikan kebutuhan dan kepentingan anak. Seperti dalam membangun trotoar di kota layak anak belum mengekspresikan kebutuhan anak.
Demikian juga untuk pembangunan toilet mulai dari tempat pemerintah, Rumah Sakit, sekolah, hingga tempat swasta diantaranya hotel di sebuah Kota yang menyandang predikat layak anak, belum ada sama sekali yang menyediakan toilet untuk anak. Padahal, anak juga membutuhkan toilet untuk hak membuang hajat.
"Makanya, jangan disalahkan bila ada anak yang nongkrong diatas toilet saat buang hajat. Karena ukuran toilet yang ada bukan untuk ukuran anak," ucap Arist Merdeka Sirait.
Oleh karena itu, dikatakan Arist, Komnas PA akan merekomendasikan pada pemerintah agar kota layak anak di semua tempat harus betul-betul memperhatikan sistem dan mekanisme berbasis anak.
"Jadi, predikat kota layak anak bukan berbasis perlombaan seperti piala Adipura. Melainkan betul-betuk berbasis pada pemenuhan hak anak," tandas Arist Merdeka Sirait.
Hal sama disampaikan Dewan Penasehat Komnas PA, Seto Mulyadi. Menurutnya, sekarang ini pemenuhan hak anak sudah mutlak diberikan. Apalagi di era teknologi modern sekarang ini semuanya harus memperhatikan kepentingan dan hak anak.
Yakni hak untuk mendapatkan sesuatu yang baik, hak kebebasan bermain dengan fasilitas sesuai kebutuhan anak, hak untuk terhindar dari kekerasan, dan sebagainya. Dengan demikian Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah harus dapat memberikan perlindungan hak anak-anak.
"Ini tidak lain dikarenakan kelangsungan bangsa dan negara Indonesia akan menjadi lebih baik bila generasinya juga mendapatkan apa yang dibutuhkan dengan baik," kata Seto Mulyadi.
Oleh karena itu, ungkap Seto Mulyadi, tugas Komnas PA dewasa ini semakin berat dalam upaya melindungi dan memberikan hak pada anak. Karena di zaman yang semakin modern maka semakin besar pula potensi kekerasan dan pelanggaran hak dari anak-anak.
Dan bila terjadinya kekerasan dan pelanggaran hak anak semakin banyak terjadi maka nasib bangsa dan negara bisa disangsikan untuk lebih baik atau justru bertambah buruk nantinya.
"Itulah mengapa Komnas PA akan berusaha keras memperjuangkan hak anak baik dalam kebijakan regulasi Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah," tutur Seto Mulyadi.