Blitar

Perampok ABG ini Bikin Kocok Perut Pengunjung Sidang di Pengadilan Negeri, Perampok Apa sih?

"Iya pak hakim, saya menyesal. Kalau saya keluar, saya nggak ingin mengulangi lagi, dan saya kepingin belajar mengaji,"

Penulis: Imam Taufiq | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Imam Taufiq
Perampok toko emas, yang masih ABG, di antaranya Ri (depan), Fe (tengah), dan An (belakang) digiring petugas, usai menjalaani persidangan di PN Blitar, Rabu (25/11/2015) siang. 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Meski sidang itu terkait kasus perampokan emas seberat 3 Kg, namun tak berlangsung menegangkan melainkan malah ger-geran dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Rabu (25/11/2015).

Terutama saat ketiga pelakunya, yang masih anak-anak itu memberikan kesaksian. Mereka adalah Fe (15), Ri (17), dan An (17), ketiganya warga Desa Kipeng, Kecamatan Gondang, Tulungagung, Jawa timur. Dalam kesaksiannya, mereka justru mengundang gelak tawa para hakim dan pengunjung.

Seperti saat ditanya Rais Taroji SH Mh, Ketua Majelis Hakim PN Blitar, mengapa kamu anak-anak kok berada di sini?

"Saya dipanggil pak polisi, pak hakim karena merampok," tutur Febri, saat jadi saksi atas teman-temannya di PN Blitar, Rabu (25/11/2015).

Mendengar jawaban itu, hakim Rais geleng-geleng kepala.

"Lho-lho, merampok. Berarti kamu ini kecil-kecil cabe rawit. Lah kamu ini kan masih kecil, terus tugas kamu apa saat merampok toko emas dulu," tanya hakim.

Menurut Fe, tugasnya berdua dengan Ri, mengawasi toko emas yang akan dirampok. Yakni Toko Emas Janoko, yang berada di depan Pasar Kutukan, Kecamatan Garum. Setelah diamati dan dianggap situasinya aman, karena sudah sepi pembeli dan tak ada polisi di sekitar pasar, ia melaporkan ke An, yang tak lain pimpinannya.

"Saya bagian monitor lokasi pak hakim. Caranya, saya duduk-duduk di depan toko emas itu. Selanjutnya, saya melapor dengan menelpon ke Mas An, kalau situasinya aman," ujarnya.

Ditanya hakim, berapa bagian kamu dari hasil perampokan emas seberat 3 Kg itu? Fe mengaku, diberi Rp 10 juta. Namun, uangnya habis hanya buat mabuk-mabukan.

"Itu saya belikan minuman yang bermerek dan ada stempel depkes-nya (departemen kesehatan), pak hakim. Tiap hari habis dua botol," paparnya, yang disambut ger-geran hakim dan pengunjung sidang.

Meski dapat bagian uang segitu, namun Fe mengaku orangtuanya tak tahu. Sebab, uang Rp 10 juta itu disimpan di dalam paralon, yang ada di belakang rumahnya.

"Kalau mak saya (ibu) tahu, justru saya dimarahi. Ia akan curiga dan tanya yang nggak-nggak. Sebab, saya belum kerja, dan sekolah saja protol kelas dua SMP," ujarnya.

Menurut hakim, untuk kasus perampokan ini, Anda divonis 3 tahun lima bulan. Itu belum kasus perampokan toko emas lainnya, di antaranya di Pasar Brebek, Nganjuk. Apakah Anda menyesal?

"Iya pak hakim, saya menyesal. Kalau saya keluar, saya nggak ingin mengulangi lagi, dan saya kepingin belajar mengaji," ujarnya yang disambut gelak tawa.

Dari delapan perampok emas itu, ketiganya, Fe, Ri dan An divonis lebih dulu. Yakni, untuk Fe dan An masing-masing divonis 3 tahun lima bulan, sedang Ri divonis 4 tahun enam bulan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved