Malang Raya
Waduh, Perusahaan Konstruksi Kota Malang Sulit Bayar Karyawan Sesuai UMK 2016
Tak menutup kemungkinan perusahaan konstruksi akan mengajukan penangguhan UMK. Tapi mereka terlebih dulu mengikuti proses sesuai ketentuan pemerintah
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Upah Minimum Kota (UMK) Malang 2016 sebesar Rp 2,099 juta diperkirakan bakal membebani pengusaha konstruksi. Dari total 144 perusahaan konstruksi yang terdaftar dalam Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) Kota Malang, 30 persennya diperkirakan akan kesulitan memenuhi UMK yang sudah digedok itu.
“Karena 30 persen itu adalah perusahaan konstruksi yang tidak selalu ada pekerjaan. Mereka membekerjakan karyawan ketika ada proyek saja. Kalau tidak ada, ya berhenti kerjanya,” kata Sekretaris Gapensi Kota Malang Bambang Sumarto, usai mengikuti sosialisasi UMK Kota Malang di Balai Kota, Rabu (2/11/2015).
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sekirat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Dinas Ketenagan Ketenagakerjaan dan Transigrasi (Disnakertrans) Kota Malang juga hadir dalam pertemuan itu.
Bambang menjelaskan, jumlah pengusaha konstruksi paling banyak berada di Gapensi.
Menurut pria yang juga anggota dewan tersebut, tak menutup kemungkinan perusahaan konstruksi akan mengajukan penangguhan UMK. Tapi mereka terlebih dulu mengikuti proses sesuai ketentuan pemerintah.
“Pastinya akan jalan dulu. Karena kalau ingin mengajukan penangguhan, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat,” tambahnya.
Seperti diketahui, ada sepuluh syarat perusahaan bisa mengajukkan penangguhan UMK. Beberapa di antaranya yakni adanya kesepakatan tercatat antara pengusaha dan serikat buruh atau buruh, laporan keuangan selama dua tahun terkahir, dan perkembangan produksi dalam rentang yang sama. Pengajuan penangguhan harus dikirim sepuluh hari sebelum berlakunya UMK yang baru.
Sekretaris Eksekutif Apindo Kota Malang Edi Sulistyo menyebut, kemungkinan perusahaan yang masuk dalam Apindo untuk menangguhkan UMK akan sangat kecil.
“Saya berani memperkirakan, tidak akan ada perusahaan yang melakukan penagguhan,” kata dia, sambil menyebut jumlah anggota Apindo Kota Malang 80 perusahaan.
Ketua SPSI Kota Malang Suhirno mengatakan, buruh akan mengikuti UMK yang sudah ditetapkan. Meskipun, besaran nilai yang ada dianggap tak sesuai dengan kebutuhan riil buruh. Perbedaan persentase patokan inflasi antara Kota Malang dan 31 daerah lain di Jatim yang berbeda dengan daerah yang berada di Ring 1 Jatim juga dipersoalkan.
Seperti diketahui, besaran persentase inflasi patokan di Ring 1 sebesar 12,3 persen dan 12,4 persen. Sementara di 31 daerah lain, patokan inflasi adalah 11,5 persen. Besaran inflasi digunakan untuk menentukan UMK sesaui dengan peraturan perundangan terbaru.
“Apa pemerintah provinsi mengira kebutahan kita dan buruh di daerah Ring 1 beda? Kan tidak juga,” ungkapnya.
