Malang Raya
Bea Cukai Selamatkan Uang Negara Melalui Pita Cukai Rokok
Sejumlah daerah di Malang Raya masih menjadi sasaran empuk peredaran rokok ilegal.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Sejumlah daerah di Malang Raya masih menjadi sasaran empuk peredaran rokok ilegal. Kawasan itu antara lain tersebar di Kabupaten Malang bagian timur dan selatan seperti Tumpang, Wajak, Wagir, Tajinan, dan Gondanglegi. Juga ada di kawasan Pujon, Lawang, dan Singosari.
Peredaran rokok ilegal ini terbukti dengan penggerebekan sebuah rumah pembungkusan (packing) rokok di Desa Jedong Kecamatan Wagir, awal Desember lalu. Rokok ilegal yang disita dari rumah itu jumlahnya juga tidak tanggung-tanggung karena mencapai ribuan batang rokok.
Nilai barang yang disita mencapai Rp 222.413.970 (Rp 222,4 juta). Jumlah itu dihitung dari rokok yang disita sebanyak 839.298 batang rokok dikalikan Rp 265.
"Potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 222 juta, dari rokok ilegal itu. Rokok itu beredar secara ilegal karena tidak dilekati pita cukai, dan juga ada yang terindikasi memakai pita cukai palsu," tegas Rudy Hery Kurniawan, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malang dalam konferensi pers, Senin (14/12/2015).
Petugas Bea dan Cukai Malang menggeledah rumah milik Y di Desa Jedong Kecamatan Wagir, setelah petugas merazia mobil Y. Rudy menceritakan, pihaknya mendapatkan informasi tentang peredaran rokok ilegal di kawasan tersebut. Awal Desember lalu, petugas memeriksa barang yang diangkut Y dalam mobilnya di jalan Desa Jedong.
Barang yang diangkut ternyata 15 karton rokok merek Surya 9 yang diduga dilekati pita cukai palsu. Setiap karton itu berisi 800 bungkus rokok. Berbekal temuan itu, petugas menggeledah rumah Y.
"Ternyata tempat itu menjadi tempat pembungkusan, jadi bukan produksinya di situ. Hasil pemeriksaan kami, rokok dikirimkan dari luar Malang, dari daerah di utara Malang. Dibungkus di tempat itu kemudian diedarkan. Wilayah edar sampai ke Makasar (Sulawesi Selatan)," imbuh Rudy.
Dari rumah Y, petugas mendapati aneka merek rokok. Rokok yang sudah memiliki merek diduga dilekati pita cukai palsu. Ada juga rokok putihan yang belum dikemas. Petugas juga menemukan peralatan yang digunakan untuk mengemas rokok, juga 210 bal etiket. Petugas juga menyita mobil dan ponsel milik Y.
Rudy menambahkan peredaran rokok ilegal yang dilakukan Y sudah berjalan sekitar lima bulan. Setiap bulan Y mengaku menjual 20 karton rokok ilegal.
"Diperkirakan sudah Rp 100 juta kerugian dari beredarnya rokok ilegal yang sebelumnya," imbuh Rudy.
Atas temuan ini, petugas akan menerapkan pasal yang sesuai agar ada efek jera kepada pembuat rokok ilegal dan pengedarnya. Petugas menerapkan Pasal 50, 54, 55, dan 56 UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun penjara.
Rudy menambahkan, pihaknya juga akan terus memaksimalkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Sebab peredaran rokok ilegal merugikan keuangan negara.
Kantor Bea dan Cukai Malang, misalnya, diberi target pendapatan mencapai Rp 15,7 triliun dari dana bea cukai, pajak pertambahan nilai hasil tembakau dan dana pajak rokok. Target itu merupakan target tahun 2015 yang sudah tercapai hingga 84,7 persen per 12 Desember 2015.
Salah satu optimalisasi pencapaian target adalah dengan memberantas peredaran rokok tak berpita cukai.
Sedangkan Kepala Kantor Wilayah Jatim II Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Decy Arifinsjah menambahkan, pemberantasan peredaran rokok ilegal juga membantuk tumbuhnya produktifitas perusahaan rokok yang memakai pita cukai secara legal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/disita-rokok-tanpa-gambar.jpg)