Malang Raya
Toko Modern Tak Berizin Siap-Siap Disegel, Ini Warning Abah Anton!
"Saya sudah instruksikan tegas. Saya perintahkan kalau swalayan melanggar aturan dan tak punya izin-izin, maka harus di-police line," kata Wali Kota M
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: musahadah
SURYAMALANG, MALANG - Toko modern tak berizin di Kota Malang terancam ditutup paksa.
Pemerintah Kota Malang akan merazia seluruh toko modern di Kota Malang 30 Desember 2015.
Jika dalam operasi terbukti swalayan tak berizin, maka langsung disegel.
"Saya sudah instruksikan tegas. Saya perintahkan kalau swalayan melanggar aturan dan tak punya izin-izin, maka harus di-police line," kata Wali Kota Malang, M Anton, Sabtu (26/12/2015).
Tim gabungan yang terdiri dari anggota Satpol PP, Kepolisian, dan Kejaksaan bakal diturunkan. Selain itu, tim verifikasi yang berasal dari Pemkot juga akan turun tangan. Mereka akan mengecek 223 swalayan modern yang ada.
Tak hanya swalayan kecil kelas toko, swalayan sedang dan besar pun dijadikan target operasi. Terkait patokan perizinan yang dipakai tolok ukur, Wali Kota menyerahkan sepenuhnya pada pihak yang berwenang.
Menurut Wali Kota, swalayan modern yang dipastikan melanggar izin adalah yang dibangun setelah ia menjabat sebagai Wali Kota yakni tahun 2013. Pasalnya sejak saat itu, lanjutnya, instruksi agar bagian perizinan tak mengeluarkan izin pendirian swalayan modern sudah disampaikan.
"Kalau yang lain-lain bisa saja perizinannya ada. Jauh sebelum tahun itu kan swalayan modern memang sudah banyak dan sudah tersebar di mana-mana," lanjut Wali Kota.
Saat ditanya pilihan moratorium swalayan modern, ia menjawab Pemkot tak akan membuat Peraturan Daerah tentang itu. Alasannya, moratorium bisa bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan terkait investasi. Jika Pemkot mengeluarkan moratorium, dikhawatirkan akan bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.
Momen Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan berlangsung akhir tahun ini juga dijadikan alasan. Setelah berlangsungnya pasar bebas itu, pemerintah tak bisa membatasi investasi yang masuk ke daerah tertentu.
"Jika Perda moratorium diadakan, khawatirnya nanti pas MEA berlangsung, malah masuk waralaba swalayan dari luar negeri. Kan aneh, kita melarang swalayan modern dari Indonesia, tapi tak bisa mencegah waralaba dari luar," ucapnya.
Seperti diketahui, verifikasi lapangan tengah dijalankan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dan Dinas Pedagangan dan Perindustrian Kota Malang. Hasil dari verifikasi itu belum diketahui. Namun, data Aliansi Penolak Toko Modern Ilegal di Kota Malang memaparkan, sebanyak 48 Toko Modern tak sesuai Perda Nomor 1 Tahun tentang Pengelolaan Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, dan Pemberdayaan Pasar Tradisional.
Ada dua Perda yang bisa dipakai sebagai tolok ukur dalam verifikasi. Satu Perda lain yakni Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan. Jika Perda ini yang dijadikan patokan, seluruh swalayan modern dinilai ilegal.