Malang Raya

General Manager Koperasi ini Didakwa Tiga Pasal

"Bahwa dalam perjalanannya, koperasi BMT Perdana Surya Utama yang dipimpin oleh terdakwa selaku general manager tidak mampu mengembalikan uang,"

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
Google
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - General Manager Koperasi Baitul Maal Wat Tamwil Perdana Surya Utama (BMT PSU) Anharil Huda Amir didakwa tiga pasal berlapis dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur,Senin (4/1/2015).

Pasal yang disandangkan pada dia yakni, Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan Jo Pasl 64 ayat (1) KUHP, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Bahwa dalam perjalanannya, koperasi BMT Perdana Surya Utama yang dipimpin oleh terdakwa selaku general manager tidak mampu mengembalikan uang yang disimpan nasabah, baik simpanan dalam produk tabungan maupun dalam bentuk deposito," kata Jaksa Penuntut Umum I Putu Eka Suyantha, saat membacakan berkas dakwaan dalam persidangan tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Putu menyebut ada 12 saksi yang melaporkan terdakwa. Kerugian yang mereka alami bermacam-macam, mulai dari Rp 12 juta hingga Rp 280 juta.

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Rina Indrajanti. Sementara dua hakim anggota, yakni Isrin Surya Kurniasih dan Yustiar Nugroho. Putu menambahkan, dakwaan itu disampaikan karena Anharil dianggap mengambil untung dengan cara yang bertentangan dengan hukum.

Ia dinilai memakai martabat palsu dan menipu para nasabah dnegan cara menggerakkan orang lain untuk menyerahkan uang.

"Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara, bahwa BMT Perdana Surya Utama bergerak dalam bidang, salah satunya, simpan pinjam," ungkap Putu.

Menanggapi tuntutan itu, pihak Anharil meminta waktu dua pekan hingga 18 Januari 2016 untuk mengajukan esepsi. Persidangan yang berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB itu juga dihadiri oleh beberapa orang yang mengklaim sebagai nasabah.

Mereka sudah menunggu kehadiran terdakwa sejak pagi. Sementara terdakwa yang datang menggunakan mobil baru sampai di PN Kota Malang sekitar pukul 15.30 WIB. Gatot, salah satu yang mengaku korban, mengatakan, telah kehilangan sekitar Rp 1,5 miliar. Uang itu juga hasil urun daya dari kakak dan keponakannya.

"Saya gabung 16 Maret 2012. Dulu dijanjikan dengan sistem bagi hasil syariah," katanya.

Proses bagi hasil itu, lanjut Gatot, dimulai pada April setahun berikutnya. Bahkan, untuk menarik deposto sebasar Rp 50 juta, ia harus menunggu sekitar dua bulan. Ia menyebut, deposito Rp 1,5 miliar itu dimasukkan secara bertahap. Dalam kedatangannya ke PN saat itu, ia hanya membawa satu surat perjanjian sindikasi pembayaran atas nama Yuli Siti Maryam dengan nominal Rp 500 juta.

Sekadar informasi, kasus yang menjerat Anharil terhembus pertama kali saat beberapa korban melaporkannya ke Polres Malang Kota 21 Juli 2015.

Berkas perkara yang disampaikan menyebut, ratusan nasabah merugi hingga Rp 17,22 milia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved