Malang Raya
Waduh, Empat KakekJadi Pengedar Uang Palsu
"Pemasok Upal para pelaku pengedar di Batu ini adalah Gondo Subroto, dimana penjualan dilakukan dua lembar upal nilai Rp 50 ribu,"
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, BATU - Wilayah Kota Wisata Batu ternyata menjadi sasaran peredaran uang palsu (Upal). Hal itu diketahui dari tertangkapnya empat orang pelaku pengedar upal di wilayah Kota Batu bersama barang bukti upal senilai Rp 39 juta atau sebanyak 780 lembar upal pecahan nominal nilai Rp 50 ribu.
Kapolres Batu, AKBP Decky Hendarsono mengatakan, keempat orang tersangka yang diamankan karena sebagai pengedar upal yakni Ridwan (54) warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo dan Didik (53) warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu yang dari keduanya diamankan 90 lembar upal senilai Rp 4,5 juta.
Selanjutnya tersangka pengedar lain yakni Praseno (54) asal Pandaan Pasuruan dengan 90 lembar upal senilai Rp 4,5 Juta, serta Gondo Subroto (62) asal Prigen Pasuruan dengan 600 lembar Upal senilai Rp 30 Juta.
"Pemasok Upal para pelaku pengedar di Batu ini adalah Gondo Subroto, dimana penjualan dilakukan dua lembar upal nilai Rp 50 ribu dibeli dengan satu uang asli Rp 50 ribu," kata Decky Hendarsono di Mapores Batu, Rabu (6/1/2015).
Para pelaku pengedar Upal di wilayah Kota Batu itu, menurut Decky, tidak ada yang residivis. Artinya, mereka merupakan pelaku baru dalam peredaran Upal dan rata-rata usianya diatas 53 tahun atau memasuki lanjut usia, termasuk pemasok Upal yang sudah berusia kakek-kakek asal Prigen Pasuruan.
"Mereka para pelaku pengedar Upal kami jerat Pasal 36 ayat (2) dan atau (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Decky Hendarsono.
Bagi masyarakat Kota Batu, menurut Decky, tidak perlu resah dengan terbongkarnya peredaran Upal tersebut. Dan pihaknya berharap masyarakat lebih waspada untuk meneliti uang yang dimilikinya dengan mengenali ciri-ciri uang asli. Mulai dari adanya hologram, gambar transparan, warna, kertas, dan sebagainya.
Sementara Kapolsek Junrejo, AKP Joko Tresno Widodo menambahkan, penangkapan terhadap komplotan pengedar Upal di wilayah Kota Wisata Batu berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima Polsek Junrejo.
Dimana para pengedar Upal melakukan aksinya di dalam kelurahan atau desa-desa di Kota Batu. Dengan cara membelikan Upal beberapa kebutuhan pokok di toko maupun warung. Sejumlah petugaspun berusaha melakukan penyamaran dan berhasil menghubungi dua tersangka pengedar Upal bernama Ridwan dan Didik untuk ikut menjadi pengedar.
Dan disepakatilah transaksi pembelian Upal dengan harga satu dibanding dua. Yakni dua lembar Upal nominal Rp 50 ribu dibeli dengan satu lembar uang asli Rp 50 ribu dan disepakati penjualan 90 lembar Upal seharga Rp 2,5 juta.
Transaksi Upal dilakukan pada 29 Desember 2015 dan petugaspun dengan barang bukti Upal sebanyak 90 lembar langsung melakukan pengamanan pada dua pelaku pengedar Upal di Kota Batu.
"Dari keterangan dua pengedar Upal itulah kami kembangkan terus pemasok Upal ke wilayah Kota Batu ini," kata Joko Tresni Widodo didampingi Kasubag Humas Polres Batu, AKP Waluyo.
Hingga akhirnya, menurut Joko, petugas berhasil menelusuri pemasok Upal bernama Parseno, warga Pandaan Pasuruan. Dari tangan tersangka Parseno, berhasil diamankan Upal sebanyak 90 lembar dengan nilai Rp 4,5 juta.
Berdasar keterangan Parseno itulah, akhirnya berhasil dibekuk pemasok Upal bernama Gondo Subroto di Prigen Pasuruan. Dimana dari tangan tersangka Gondo Subroto berhasil diamankan 600 lembar Upal total nilai Rp 30 juta.
"Saat ini, kami masih terus mengembangkan asal Upal tersebut darimana. Karena dari keempat tersangka itu tidak ada kepemilikan peralatan pencetak Upal," tutur Joko Tresno Widodo.