Malang Raya
Tarif PDAM Kabupaten Malang Mulai Naik, Ini Jumlah Kenaikannya
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2014, harga pokok air PDAM Kabupaten Malang sebesar Rp 2500 per meter kubik.
Penulis: David Yohanes | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Malang haru bersiap menghadapi perubahan tarif. Sebab perusahaan penyedia air bersih milik Pemkab Malang ini akan menaikan harga pokok 40 persen pelanggan.
Menurut Direktur Utama PDAM Kabupaten Malang, Syamsul Hadi, saat ini jumlah pelanggan mencapai 93.230, di 26 kecamatan. Selama ini, 67,4 persen atau 62.000 pelanggan lebih menerima subsidi. Dari pemerima subsidi tersebut,96,3 persen merupakan pelanggan rumah tangga.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2014, harga pokok air PDAM Kabupaten Malang sebesar Rp 2500 per meter kubik. Sementara tarif dasar yang dikenakan ke palanggan sebesar Rp 1500 per meter kubik.
"Selisih Rp 1000 per meter kubik itu yang harus kami subsidi per bulan. Karena itu kami akan melakukan reklasifikasi tarif golongan pelanggan rumah tangga," terang Syamsul, Minggu (24/1).
Reklasifikasi ini untuk memastikan, bahwa subsidi akan tepat sasaran. Selain itu, reklasifikasi juga untuk memperluas layanan PDAM dan peningkatan kualitas pelayanan. PDAM juga telah melakukan pengelompokan pelanggan yang akan mengalami penyesuaian tarif.
Dari total pelanggan, sekitar 40 persennya akan mengalami kenaikan harga tarif dasar. Tolok ukur kenaikan adalah jenis jalan dimana pelanggan tersebut berada. Misalnya di jalan desa, jalan kabupaten atau jalan provinsi, masing-masing dikenai tarif berbeda.
Tolok ukur selanjutnya adalah jenis bangunan. Masing-masing bangun, permanen, semi permanen atau bangunan mewah. Tolok ukur terakhir adalah, bangunan tersebut digunakan usaha atau tidak.
"Tarif lama sudah berlaku sejak April 2010. Artinya PDAM Kabupaten Malang tidak melakukan perubahan tarif selama 5 tahun 8 bulan," ungkap Syamsul.
Syamsul menegaskan, tarif baru ini tidak berlaku pada masyarakat kurang mampu. Mereka tetap dikenai tarif dasar Rp 1500 per meter kubik. PDAM juga melakukan perubahan klasifikasi pelanggan rumah tangga menjadi enam kelompok.
Dalam klasifikasi lama, pelanggan rumah tangga hanya ada satu klasifikasi. Pemakaian maksimal 10 meter kubik, dikenakan Rp 1500 per meter kubik. Pemakaian 11 hingga 20 meter kubik, dikenakan tarif Rp 2.100 per meter bubik, pemakaian 21 hingga 30 meter kubik dikenakan tarif Rp 2.500 per meter kubik dan pemakaian di atas 30 meter kubik dikenakan tarif Rp 3200 per meter kubik.
Taris tersebut masih berlaku untuk klasifikasi baru, rumah tangga A1. Kemudian rumah tangga A2 dikenakan tarif Rp 1800 per meter kubik. Pelanggan rumah tangga A3 dikenakanm tarif Rp 2100.
Rumah tangga A4 dikenakan tarif Rp 2400 per meter kubik. Rumah tangga A5 dikenakan tarif Rp 2700 per meter kubik. Terakhir, rumah tangga klasifikasi B dikenakan tarif Rp 3000 per meter kubik.
"Pelanggan khusus yang menggunakan alat angkut tetap Rp 125.000 dengan jarak maksimal 15 kilometer. Selebihnya disesuaikan dengan biaya operasional tangki air," tambah Syamsul.
Dua bulan menjelang pemberlakukan tarif, PDAM terus melakukan sosialisasi. Syamsul berharap, pelanggan mendapat informasi sehingga tidak terjadi kebingungan.
Masih menurut Syamsul, kenaikan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2006 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyusunan Tarif Air Minum. Perhitungan dan penetapan tarif berdasar enam prinsip. Yaitu keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efesiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas dan perlindungan air baku.