Malang Raya
Pengadilan Negeri Mulai Sidangkan Kasus Ledakan Petasan
Dua warga Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Nawardi (46) dan Bambang Effendi (28) mulai menjalani persidangan
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Dua warga Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Nawardi (46) dan Bambang Effendi (28) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang dalam kasus kepemilikan bahan peledak berupa mercon.
Kasus yang terjadi di tahun 2015 itu menewaskan empat orang warga setempat.
Jaksa penuntut umum mendakwa keduanya memakai Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Pasal itu menyebutkan tentang mengetahui, menyimpan, juga memiliki bahan peledak. Ancaman hukumannya sampai 15 tahun penjara.
Terkait dakwaan itu, tim kuasa hukum Nawardi dan Bambang akan mengajukan eksepsi. 'Rencananya hari ini tetapi kami akan meminta penundaan sampai pekan depan, karena materi belum siap. Kami juga masih mengurusi surat kuasa dari Bambang. Awalnya hanya Nawardi yang kami dampingi," ujar Koordinator tim kuasa hukum, Setyo Edi kepada Surya, Rabu (17/2/2016).
Tim kuasa hukum yang mendampingi dua warga itu berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) Malang Raya. Setyo menambahkan, pihaknya akan mengajukan eksepsi karena dakwaan jaksa tidak jelas.
"Dakwaan tidak menyebutkan apakah klien kami ini turut serta, hanya mengetahui, atau juga terlibat. Tidak jelas dalam dakwaan. Itu salah satu poin yang akan kami ajukan," imbuhnya.
Menurut pengakuan Nawardi, dirinya mengetahui ada mercon itu karena hendak dipakai oleh warga setempat untuk memeriahkan pengajian. Hal itu merupakan kebiasaan warga setempat. Namun rumah Nawardi, lanjut Setyo, tidak dijadikan lokasi penyimpanan bahan mercon.
Sedangkan Bambang bertugas menarik iuran dari warga kelurahan untuk pengajian itu. Iuran itu salah satunya dibelikan bahan mercon. "Kalau begitu bisa jadi semua warga kelurahan itu akan kena, karena mereka ikut menyumbang," tegas Setyo.
Sidang selanjutnya kasus yang menewaskan empat orang dan menghancurkan dua rumah itu akan dilanjutkan pekan depan.