Malang Raya
Semua Mobil Dinas Pemkot Batu Harus Dikandangkan di Luar Jam Kerja
Semua mobdin di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus ada di perkantoran terpadu (block office) saat di luar jam kerja.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM, BATU - Pemkot Batu akan mengandangkan mobil dinas (mobdin) di luar jam kerja secara bertahap. Itu dilakukan sebagai langkah efisiensi, mempermudah perawatan, dan mempermudah pengawasan.
Kepala Bagian Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Batu, Eddi Setyawan mengatakan, sebetulnya program pengandangan mobdin itu dilakukan sejak Januari 2016.
Semua mobdin di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus ada di perkantoran terpadu (block office) saat di luar jam kerja.
“Tetapi, hingga kini aturan itu belum bisa dijalankan sepenuhnya dan masih dilakukan sosialisasi secara bertahap,” kata Eddi Setyawan, Senin (22/2/2016).
Dalam tahap awal, kata Eddi, hanya mobdin operasional lapangan saja yang dikandangkan di luar jam kerja. Sedang untuk mobdin jabatan kemungkinan akan dikandangkan dalam tahap berikutnya.
“Dalam pengandangan mobdin itu kami juga sesuaikan dengan kapasitas tempat dan faktor keamanan. Makanya dilakukan bertahap,” ucap Eddi Setyawan.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, membenarkan adanya program pengandangan mobdin. Dalam tahap awal, baru mobdin operasional lapangan yang dikandangkan.
Upaya ini seiring dengan langkah efisiensi yang diterapkan terkait penggunaan mobdin.
Selain itu, dikatakan Punjul, dengan adanya pengandangan mobdin juga sekaligus dalam rangka mengatur dan menata penggunaan mobdin.
Itu terkait dengan anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan anggaran perawatan mobdin yang dulunya ada di masing-masing SKPD sekarang semuanya ada di BPKAD.
“Jadi, penggunaan mobdin tidak lagi seenaknya. Semua penggunaan mobdin terukur dan sesuai standar kebutuhan. Apabila mobdin tidak dipakai dinas kerja, ya dikandangkan,” kata Punjul Santoso.
Program pengandangan mobdin operasional Pemkot Batu dinilai positip anggota Komisi A DPRD Batu, Usman. Menurutnya, dengan pengandangan di luar jam kerja maka penggunaan tidak sesuai peruntukannya bisa dihindari. Karena selama ini banyak penyalahgunaan mobdin operasional yang dimanfaatkan bukan untuk kepentingan kantor.
