Malang Raya
Polres Malang Bebas dari Tuntutan Rp 1,4 Miliar, Baca ini!
“Kalau sidang etik menyatakan bersalah, berarti kami melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum tersebut bisa digugat di PN,”
Penulis: David Yohanes | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Polres Malang lepas dari gugatan perdata senilai Rp 1,4 miliar. Pada sidang putusan di PN Kepanjen, Kamis (3/3/2016), hakim menolak semua permohonan penggugat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Syaifullah, menilai gugatan Faisol, warga Sedayu, Kecamatan Turen prematur.
Sebab sebelumnya Faisol tidak melaporkan para tergugat, yaitu Polsek Sumbermanjing Wetan, Kasat Reskrim Polres Malang, Kapolres Malang, Kapolda Jatim dan Kapolri.
Karena itu, hakim menilai perkara ini harus diulang dari awal. Selanjutnya hakim memberi waktu selama dua bulan, agar para pihak memberikan tanggapan.
Dalam sidang ini, Kapolsek Sumawe, Kasat Reskrim dan Kapolres Malang diwakili kuasa hukum Iptu Sutiyo.
Sedangkan Kapolda dan Kapolri diwakili kuasa hukum Kompol Suyoto. Sutiyo mengatakan, sependapat dengan keputusan hakim.
Menurutnya, seharusnya penggugat mengajukan gugatan kode etik.
Jika gugatan kode etik tersebut, para tergugat dinyatakan bersalah, baru bisa dilanjutkan dengan gugatan perbuatan melawan hukum.
“Kalau sidang etik menyatakan bersalah, berarti kami melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum tersebut bisa digugat di PN,” terang Sutiyo.
Kasus ini bermula 9 Agustus 2015, tebu seluas 10 hektar milik Faisol ditebang orang. Faisol melapor ke Polres Malang.
Faisol merasa laporan tersebut ditolak. Akibatnya, tebu senilai Rp 500 juta tersebut habis diambil orang.
Atas kerugian tersebut, Faisol menggugat para tergugat dengan ganti rugi mencapai Rp 1,4 miliar. Sementara IPTU Sutiyo mengatakan, Polres Malang tidak pernah menolak laporan warga.
Yang benar, saat itu pihak serse menyarankan agar Faisol membuat pengaduan. Alasannya, obyek tanah lokasi tanaman tebu milik Faisol dalam sengketa perdata.
Laporan tersebut untuk dasar penyelidikan, siapa pihak yang berhak atas tanah tersebut. Penyelidikan tersebut juga untuk mengetahui apakah ada unsur pidana di dalamnya. Sebab polisi hanya menangani tindak pidana.