Malang Raya
Walah, DJ dan Mahasiswa Jual dan Edarkan Sabu
Seorang disjoki atau disc jockey (DJ) dan mahasiswa digulung polisi karena terlibat penjualan sabu-sabu di Kota Malang, Jawa Timur.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Seorang disjoki atau disc jockey (DJ) dan mahasiswa digulung polisi karena terlibat penjualan sabu-sabu di Kota Malang, Jawa Timur.
Jumat (4/3/2016), jajaran Polres Malang Kota menggelar hasil tangkapan mereka terkait peredaran sabu-sabu. Ada enam orang yang baru ditangkap beberapa hari terakhir.
Keenam orang itu memiliki latar belakang pekerjaan beragam ada yang seorang DJ, kuli bangunan, pekerja di gudang kayu, montir, juga masih ada yang belum bekerja dan berstatus mahasiswa.
Keenam orang itu adalah BS (43) warga Panggungrejo Kota Pasuruan, AYS (23) seorang mahasiswa asal Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen Kota Malang, WS (24) seorang montir mobil dari Benowo Surabaya, UI alias Acil (24) seorang DJ dari Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, RT (24) seorang kuli bangunan dari Plaosan Barat, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dan IG alias Jambret seorang montir motor dari Jalan Wendit Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Keenam orang orang itu berada dalam dua kelompok yang berbeda. Kelompok pertama adalah BS, AYS, dan WS, sedangkan Acil, RT, dan IG dalam satu kelompok.
Kasubag Humas Polres Malang Kota AKP Nunung Anggraeni menuturkan penangkapan BS, AYS, dan WS bermula dari penangkapan BS di Jalan Ahmad Yani Utara Kota Malang.
"Dari BS, didapatkan sabu-sabu dua klip, masing-masing 5 gram di saku celana dan satu gram di lipatan jas hujan yang ada di jok sepeda motor," ujar Nunung.
Pergerakan BS sudah dipantau polisi. BS yang warga Kota Pasuruan ke Kota Malang untuk mengirimkan pesanan ke AYS.
Setelah menangkap BS, polisi memburu AYS. Mahasiswa sebuah perguruan tinggi di luar Malang itu ditangkap di Sidoarjo. Rupanya AYS nyambi menjual sabu-sabu sambil kuliah. Sebab selain memesan barang dari BS, AYS juga memesan barang dari WS. Akhirnya polisi juga membekuk WS.
AYS biasanya mengambil sabu-sabu seharga Rp 1,3 juta per gram dari BS ataupun WS. Kemudian, barang itu dijual lagi seharga Rp 1,4 juta - Rp 2 juta per gram kepada pembelinya.
"Juga ada kelompok lain yakni UI alias Acil, RT, dan IG," lanjut Nunung.
Acil sehari-hari bekerja sebagai DJ. Polisi menangkap DJ itu di Jalan Candi Panggung Kecamatan Lowokwaru dengan barang bukti 0.51 gram sabu-sabu. Barang itu dibaginya bersama IG alias Jambret. Acil mendapatkan barang itu dari RT, yang dibeli seharga Rp 800.000.
"Sedangkan RT membeli dari seseorang yang masih DPO seharga Rp 700.000 per setengah gram itu," kata Nunung.
Kini anggota jaringan peredaran sabu-sabu itu sudah mendekam di sel Mapolres Malang Kota. Mereka dijerat memakai UU Pemberantasan Narkoba. Polisi juga masih memburu beberapa orang yang menjadi DPO yang ditengarai menjadi anggota jaringan dua kelompok itu.