Malang Raya

Ombudsman Minta Pemkot Evaluasi Aturan Teknis Perizinan Toko Modern

Ombudsman perwakilan Wilayah Jawa Timur, Senin (14/3/2016), memeriksa Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Dinas Perindustrian dan Perdagangan...

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: musahadah
surya/sylvianita widyawati
Swalayan modern di Jl Kawi Atas Kota Malang ditempeli stiker terkait belum membayar pajak, Rabu (30/12/2015). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Ombudsman perwakilan Wilayah Jawa Timur, Senin (14/3/2016), memeriksa Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Malang.

Pemeriksaan terkait laporan Aliansi Anti-Toko Modern Ilegal di Kota Malang atas penerapan aturan perizinan toko modern yang diduga dilanggar Pemkot.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar sejam di Kantor BP2T di Block Office Kota Malang itu, Ombudsman menyampaikan empat poin untuk penyelesaian masalah dugaan 233 toko modern di Kota Malang ilegal dari total toko modern sebanyak 265.

Poin itu, yakni ombudsman akan memonitor perizinan toko modern yang diduga perizinannya tak sesuai prosedur, ombudsman juga meminta Pemkot memperkuat regulasi penataan toko modern sesuai Perda yang disusun.

Ombudsman juga menyarankan agar Pemkot mengizinkan aliansi turut serta dalam pendataan, dan ombudsman meminta jawaban tertulis dari Pemkot terkait surat yang dilayangkan aliansi ke ombudsman beberapa pekan lalu.

“Hasilnya, ombudsman akan menyampaikan saran setelah investigasi selesai,” kata Achmad Khoiruddin, Asisten Ombudsman Bidang Investasi dan Perizinan.

Ombudsman juga mendesak Pemkot Malang mengevaluasi peraturan teknis perizinan toko modern supaya tidak ada perbedaan pandangan di masyarakat.

Sebab, saat ini ada dua Perda yang dipermasalahkan tentang toko modern, yakni Perda nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, dan Pemberdayaan Pasar Tradisional; dan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan.

M Thoriq, Kabid Pelayanan Perizinan Perekonomian BP2T, mengatakan, pihaknya menyanggupi permintaan ombudsman, termasuk untuk mengirimkan surat jawaban paling lambat sepekan dari pertemuan itu.

Ia menjelaskan, aturan perizinan toko modern di Kota Malang masih belum bisa diimplementasikan seusai Perda Nomor 1 Tahun 2015 karena rencanannya Perda tersebut masih akan digodok Disperindag.

“Perizinan (BP2T) sudah menyiapkan semuanya. Kami tinggal menunggu SKPD untuk menindaklanjuti aturan baru itu. Kami juga sudah menyiapkan tim teknis mengkajinya,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved