Kediri

Kementerian Perberdayaan Perempuan-Perlindungan Anak Surati PN Soal Kasus Sony Sandra, Ada Apa?

Jeanie berharap kasus pedofil dengan terdakwa Sony Sandra ditangani dengan sungguh-sungguh.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: fatkhulalami
surya/didik mashudi
(kiri) Sony Sandra berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya usai sidang di PN Kabupaten Kediri, Senin (4/1/2016). (kanan) Sony Sandra berjalan cepat meninggalkan ruang sidang PN Kabupaten Kediri, Senin (4/1/2016). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Kasus terdakwa pedofilia Sony Sandra mendapat perhatian Kementerian Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Kementerian yang dipimpin Prof Yohana Yembise itu mengirim surat ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.

Dalam suratnya yang ditandatangani Sekretaris Kementerian PPPA, Wahyu Hartono meminta permohonan pengadilan melakukan proses hukum yang adil.

Wahyu menyebutkan, surat tersebut merupakan tindaklanjut dari pengaduan Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia (YKCI) perihal permohonan perlindungan hukum AK (15) dan NA (16). Kedua remaja ini menjadi korban kasus persetubuhan dengan terdakwa Sony Sandra yang kasusnya tengah disidangkan di PN Kota Kediri.

Wahyu Hartono menyebutkan, tanpa bermaksud mencampuri kewenangan pengadilan dalam menangani perkara, diharapkan kasusnya dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pengurus YKCI Kota Kediri Jeanie Tanasale saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah mendapatkan tembusan surat dari Kementerian PPPA.

"Surat dari kementerian menjadi bukti kasus pedofil ini menjadi salah satu atensinya," ungkapnya kepada Surya, Minggu (27/3/2016).

Jeanie berharap kasus pedofil dengan terdakwa Sony Sandra ditangani dengan sungguh-sungguh. Upaya itu sekaligus mewujudkan Kota Kediri menjadi kota yang ramah anak.

Sementara persidangan kasus Sony Sandra saat ini masih memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi.
Beberapa saksi yang bakal dihadirkan pada persidangan minggu depan saksi meringankan.

Perkara dengan terdakwa Sony Sandra disidangkan di PN Kota Kediri dengan dua korban dan PN Kabupaten Kediri dengan empat korban.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved