Malang Raya
Dispenda Ingin Bentuk UPTD untuk Genjot Pemasukan Pajak Bumi dan Bangunan, tapi
Dispenda bisa mencontoh seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mempermudah layanan hingga tingkat kelurahan tanpa pembentukan UPTD.
Penulis: Ahmad Zaimul Haq | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Malang mengusulkan agar dibentuk Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) di tiap kecamatan untuk mengenjot pemasukan dari sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Cara ini dianggap tepat karena penghimpunan pajak sektor itu selama ini terkandala masalah faktor jarak kedekatan dengan warga.
Ide itu muncul ketika Dispenda Kota Malang melakukan kunjungan ke Kantor Dispenda Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu.
Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto mengatakan, pembentukan UPTD di sana berhasil menggenjot penerimaan PBB cukup signifikan.
“Karena itu, saya rasa cara serupa bisa dilakukan di Kota Malang,” kata dia, Minggu (12/4).
Ia memberi contoh, pembentukan UPTD di sana bisa membuat kenaikan target hingga tiga kali lipat di tahun berikutnya. Hal itu terjadi karena penerimaan juga meningkat drastis. Mekanisme memberlakuan penarikan pajak lewat UPTD bisa dengan mengerjasamakan pihak kecamatan dengan masing-masing kelurahan.
“Masalah di Kupang dan Kota Malang hampir sama. Sehingga memang saya pikir ini bisa jadi terobosan baik,” tambahnya.
Menurut dia, dengan pembentukan UPTD, penerimaan PBB tahun ini akan lebih mudah untuk melampau target.
Sekadar informasi, PAD dari PBB tahun lalu berhasil mencapai Rp 57,8 miliar dari target Rp 53,8 miliar, atau 106,5 persen. Dengan target pajak yang mencapai total Rp 282 miliar tahun ini, PBB menjadi salah satu sektor unggulan.
Permintaan itu cepat mendapat respons dari Wali Kota Malang M Anton. Menurut dia, pembentukan UPTD belum dibutuhkan. Alasannya, mekanisme dalam pengaturan manageman UPTD akan membutuhkan waktu lama dan anggaran lebih. Anton bilang, yang terpenting adalah mempermudah layanan bagi wajib PBB.
Kata M Anton, Dispenda bisa mencontoh seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mempermudah layanan hingga tingkat kelurahan tanpa pembentukan UPTD.
“Sekarang layanan pembuatan KTP atau Kartu Keluarga bisa selesai di kelurahan. Meskipun ada kantor yang siap melayani, tapi layanan di tempat yang lebih dekat dengan warga juga akan sangat membantu,” katanya.