Kediri
Inilah Reaksi Aktivis Soal Sony Sandra yang Dituntut 13 Tahun Penjara
"Jaksa mestinya tegas, jangan sampai ada pembiaran kepada pelaku pedofil anak,"
Penulis: Didik Mashudi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Tuntutan hukuman 13 tahun penjara bagi terdakwa Sony Sandra mendapat sorotan Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia (YKCI). Lantaran pelaku pedofil mestinya harus dituntut dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami tidak puas kalau jaksa hanya menuntut Sony Sandra 13 tahun penjara. Mestinya jaksa menuntut maksimal 15 tahun penjara," tandas Jeanie Tanasale dari YKCI usai memantau sidang di PN Kota Kediri, Kamis (14/4/2016).
Selama ini YKCI yang memberikan pendampingan kepada korban selama menjalani pemeriksaan penyidik di Polres Kediri Kota. Termasuk memberikan bimbingan konseling dengan menghadirkan psikolog guna menghilangkan trauma.
Dijelaskan Jeanie, hukuman 13 tahun penjara tidak akan memberikan efek jera kepada seorang pedofil anak.
"Jaksa mestinya tegas, jangan sampai ada pembiaran kepada pelaku pedofil anak," tambahnya.
Upaya itu sekaligus untuk mewujudkan Kota Kediri menjadi kota yang ramah anak. Sehingga pelaku pedofil sudah seharusnya mendapat hukuman yang berat.
Untuk itu YKCI berharap jaksa dan hakim untuk berpihak kepada Undang-undang Perlindungan Anak.
"Jangan sampai memberi celah kepada pelaku pedofil siapapun orangnya. Hukum maksimal 15 tahun penjara," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Sony Sandra dengan hukuman 13 tahun penjara. Selain itu terdakwa didenda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.