Minggu, 12 April 2026

Malang Raya

Pemilik Pabrik Aspal Tajinan Klaim Mengantongi Semua Izin

Pemilik pabrik aspal di Desa Gunungsari, Kecamatan Tajinan, Kuncoro menegaskan, perusahaannya sudah melengkapi semua dokumen perizinan.

Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
Google
Logo Kabupaten Malang 

SURYAMALANG.COM, TAJINAN - Pemilik pabrik aspal di Desa Gunungsari, Kecamatan Tajinan, Kuncoro menegaskan, perusahaannya sudah melengkapi semua dokumen perizinan.

Hal ini menanggapi Dinas Pengairan, yang menyoroti bangunan pabrik karena berdiri di sempadan sungai.

"Mulai dari izin gangguan, izin lingkungan serta dokumen UPL dan UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan)," ujar Kuncoro.

Terkait rekomendasi rekomendasi Dinas Pengairan Kabupaten Malang, untuk mendirikan bangunan di sempadan sungai, Kuncoro mengaku juga sudah mengantongi.

“Kalau tidak ada izin resmi pasti kami tidak berani beroperasi,” tegasnya.

Lokasi pabrik milik Kuncoro hanya enam meter dari bibir sungai.

Meski demikian, pabrik bisa berdiri karena sudah ada Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), yang diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemkab Malang.

“Salah satu syarat keluarnya IPPT adalah rekomendasi dari Dinas Pengairan,” tandasnya.

Sebelumnya Dinas Pengairan geram, sebab pabrik pengolahan aspal milik Kuncoro berdiri di sepadan sungai.

Setelah dicek, ternyata Dinas Pengairan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pendirian bangunan tersebut.

Dinas mengancam, jika tidak ada rekomendasi dari Dinas Pengairan, bangunan pabrik akan ditertibkan.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved