Malang Raya
DKP Pelototi Pembuang Sampah Sembarangan, Tertangkap Disidang Tipiring
Petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) kesulitan menangkap langsung pembuang sampah sembarangan.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) kesulitan menangkap langsung pembuang sampah sembarangan.
Tanpa ditangkap langsung, para pembuang sampah tidak bisa diajukan ke persidangan tindak pidana ringan (tipiring).
"Kalau tidak OTT (operasi tangkap tangan) tidak akan bisa. Harus tertangkap tangan bahwa ia memang membuang sampah bukan di tempat sampah," ujar Kepala DKP Erik Setyo Santoso, Jumat (22/4/2016).
Sejak Maret 2016 mulai ada tindakan tegas bagi pembuang sampah sembarangan.
Selama Maret 2016 ada tiga kasus yang diajukan sidang tipiring. Semuanya hasil operasi tangkap tangan petugas DKP, yang kemudian diserahkan kepada Satpol PP.
Petugas Satpol PP dengan dipimpin hakim pengadilan negeri melakukan sidang.
"Berdasarkan Perda, dendanya Rp 100.000 tetapi jumlah denda yang dikenakan ketika di persidangan tergantung vonis hakim," lanjut Erik.
Bulan April 2016 telah ada sembilan berkas kasus membuang sampah sembarangan.
Mereka terjaring membuang sampah di sungai juga taman.
Erik menambahkan pihaknya tidak bisa memelototi banyak tempat di Kota Malang karena keterbatasan personel DKP.
"Seperti contoh di taman kota, ataupun di area jembatan yang kerap ditemukan aksi pembuangan sampah, tentunya petugas kami tidak bisa setiap waktu mengawasinya. Tetapi kami berusaha semaksimal mungkin demi meminimalkan aksi-aksi buang sampah sembarangan ini," tegasnya.
DKP, lanjutnya, telah menyediakan tempat sampah di area publik seperti taman kota.
DKP juga menyediakan tempat sampah di area yang kerap ditemukan tumpukan sampah seperti di Jembatan Sungai Brantas di Jalan Muharto.
Dan tentunya, imbuh Erik, dengan penegakan peraturan daerah dan adanya hukuman akan ada efek jera bagi pembuang sampah sembarangan.