Malang Raya

Aktivis Buruh dan Mahasiswa Tolak Pemberangusan Serikat Pekerja

"Kami juga ingin kembali mengingatkan bahwa masih banyak hak-hak kami, sebagai buruh yang belum dipenuhi,"

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Aktivis buruh dan mahasiswa menggelar aksi solidaritas di bawah flyover Arjosari depan Pengadilan Negeri Malang, Selasa (26/4/2016). 

SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Puluhan orang yang terdiri atas mantan buruh PT Indonesian Tobacco, mahasiswa dan masyarakat sipil Malang Raya menolak segala bentuk kriminalisasi kepada aktivis buruh dan menolak pemberangusan serikat pekerja 'Union busting' di Malang.

Dua tuntutan ini disampaikan puluhan orang itu ketika menggelar aksi solidaritas di bawah flyover Arjosari depan Pengadilan Negeri (PN) Malang, Selasa (26/4/2016).

Aksi itu sekaligus untuk memberikan dukungan kepada dua orang aktivis buruh yang juga mantan buruh di PT Indonesian Tobacco, Saipul dan Liayati. Kedua orang ini kini menjadi terdakwa atas tuduhan penggelapan dana sosial di organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) pengurus unit kerja (PUK) PT Indonesian Tobacco. Pekan lalu, jaksa telah menuntut keduanya, masing-masing satu tahun penjara.

Selasa (26/4/2016) sidang dilanjutkan dengan materi pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pengacara Saipul dan Liayati. Sebelum sidang digelar, puluhan orang yang didominasi mantan buruh itu menggelar aksi.

Mereka secara bergantian beroperasi sambil membawa poster. Poster yang dibawa antara lain 'Stop Kriminalisasi Aktivis Buruh #Save Cak Saipul, Liayati', 'Pak Hakim Buka Mata Hatimu;, 'Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan', ' Pengusaha Busuk Layak Masuk Tong Sampah' juga ' Buruh Menuntut Keadilan', dam ' Penuhi Pesangon Buruh'.

Purwanto, salah satu mantan buruh mengatakan aksi itu sebagai bentuk solidaritas utnuk dua teman mereka yang kini menjalani persidangan.

"Kami juga ingin kembali mengingatkan bahwa masih banyak hak-hak kami, sebagai buruh yang belum dipenuhi. Dan kami menolak tegas segala bentuk kriminalisasi, karena apa yang terjadi kepada teman kami adalah kriminalisasi," tegasnya.

Tuntutan lain yang disampaikan dalam aksi itu adalah, buruh menuntut kepada Pemerintah Kota dan DPRD Kota Malang untuk proaktif mengawasi persoalan perburuhan di Kota Malang, serta membauat peraturan daerah yang melindungi kepentingan buruh dari penindasan pengusaha nakal.

"Kami juga menolak segala bentuk pemberangusan atau union busting terhadap serikat pekerja," imbuh Fahrudin, korlap aksi.

Para buruh itu juga menuntut kepada kepala kepolisian Kota Malang untuk menindaklanjuti laporan mereka tentang belum dibayarkan jaminan hari tua yang dikelola oleh perusahaan. Mereka juga kembali menuntut uang pesangon yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

Aksi mereka terhenti ketika persidangan terhadap Saipul dan Liayati dimulai. Andika Hendarwanto, pengacara Saipul dan Liayati menyampaikan nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pekan lalu. Andika mengatakan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan tidak relevan.

"Juga pengelolaan dana serikat pekerja dan perusahaan itu berbeda, tidak saling terkait. Iuran serikat pekerja juga berbeda. Sehingga apa yang disampaikan di persidangan oleh beberapa saksi tidak relevan," ujarnya. Karenanya, ia meminta hakim menolak tuntutan jaksa, dan membebaskan kliennya dari semua dakwaan.

"Kami meminta hakim membebaskan klien kami dari semua dakwaan," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved