Malang Raya

Petualangan Dua Pencuri 14 Lokasi ini Akirnya Berakhir di Blimbing

"Mereka spesialis menyasar rumah kosong, dan mencuri peralatan pertukangan yang laku dijual, seperti gerinda, las listrik, juga gergaji listrik,"

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Dua pencuri sepeseialis rumah kosong saat berada di Polres Malang Kota, Rabu (27/4/2016). 

SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Jajaran Polsek Blimbing menangkap dua orang pencuri spesialis rumah kosong di Kota Malang. Keduanya, Jainudin (30) dan Ali Muksin (31), warga Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.

Keduanya tercatat telah mencuri di 14 lokasi di Kota dan Kabupaten Malang.

"Mereka spesialis menyasar rumah kosong, dan mencuri peralatan pertukangan yang laku dijual, seperti gerinda, las listrik, juga gergaji listrik," ujar Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Blimbing Iptu Yoyok Ucuk, Rabu (27/4/2016).

Ke-14 lokasi yang telah disasar dua orang ini antara lain, untuk wilayah Kota Malang di Kecamatan Blimbing, Kecamatan Kedungkandang, dan Kecamatan Lowokwaru.

Sedangkan di Kabupaten Malang, area yang disasar antara lain Kecamatan Singosari dan Kecamatan Pakis. Pencurian di Kecamatan Blimbing antara lain di sekitaran Pasar Blimbing, Jalan Batubara, dan seputaran Jalan Sulfat.

Sedangkan di Lowokwaru dilakukan di kawasan Dinoyo, dan di Kedungkandang di Kelurahan Sawojajar. Paling banyak pencurian dilakukan di seputaran Jalan Sulfat, sebanyak lima kali.

Ucuk menambahkan kedua orang itu terbilang cukup profesional dalam menjalankan aksinya. Sebab mereka mengetahui kapan rumah kosong bisa dimasuki secara mudah, atau ketika waktu tukang beristirahat.

Selain menyasar rumah tak berpenghuni, keduanya juga menyasar rumah yang sedang dibangun. Meskipun ada tukang yang sedang membangun, keduanya percaya diri melakukan aksi.

"Mereka biasanya nyaru sebagai tukang atau kuli," lanjutnya.

Jai dan Ali mengaku telah mencuri selama dua tahun terakhir. Jai berperan sebagai pemantau situasi dan mengambarkan lokasi, kemudian mengeksekusinya bersama Ali. Tetapi tidak menutup kemungkinan, keduanya juga dibantu orang lain. Karenanya, polisi masih mengembangkan penangkapan kedua orang itu.

Kedua orang itu ditangkap ketika terakhir kali beraksi di Jalan Batubara, Kecamatan Blimbing beberapa hari lalu. Ketika itu, ada pencurian di sebuah tempat usaha skala rumahan.

Barang yang hilang antara lain gerinda dan las listrik. Polisi kemudian melacak setelah menerima laporan dari pemilik usaha. Keesokan harinya, polisi menangkap Jai yang kemudian dilanjutkan oleh Ali. Keduanya dijerat memakai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved