Kediri
Sidang Vonis Sony Sandra Terbuka untuk Umum
"Saat pembacaan putusan nanti sidang akan terbuka untuk umum, silakan hadir untuk mendengarkan pembacaab putusan" j
Penulis: Didik Mashudi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Dua kali sidang lagi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri bakal membacakan vonis terdakwa kasus pedofil Sony Sandra. Sidang pembacaan putusan ini rencananya bakal digelar pada 18 Mei 2016.
Berbeda dengan persidangan selama ini tang pelaksanaan dilakukan tertutup. Saat majelis hakim membacakan putusan nanti sidang terbuka untuk umum.
Ketua Majelis Hakim PN Kota Kediri Purnomo Amin Tjahyo,SH malahan berencana mengundang wartawan untuk mendengarkan pembacaan vonis Soni Sandra.
"Saat pembacaan putusan nanti sidang akan terbuka untuk umum, silakan hadir untuk mendengarkan pembacaab putusan" jelasnya.
Persidangan kasus Sony Sandra ini mendapat perhatian dari masyarakat. Malahan beberapa kali Aliansi LSM Kediri menggelar unjuk rasa di kantor pengadilan. Massa meminta majelis hakim tidak "masuk angin" untuk menghukum terdakwa kasus pedofil.
"Hukum maksimal pelaku pedofil karena merusak masa depan anak-anak," tandas Habib,SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kediri tetap berkeyakinan mampu menjerat Soni Sandra dengan pasal 81 ayat 2 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa Sony Sandra telah dituntut hukuman 13 tahun penjara. Selain itu diwajibkan membanyar denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Ketua Tim JPU Teguh,SH menegaskan, terdakwa telah terbukti dengan sengaja membujuk anak-anak dengan imbalan untuk melakukan persetubuhan.
"Terdakwa telah memberi uang serta membelikan helm dan HP kepada para korbannya," ungkap Teguh,SH.
Ditegaskan Teguh, meski tidak ada unsur paksaan dalam melakukan persetubuhan dengan anak-anak, namun unsur bujuk rayu dengan imbalan uang telah terbukti.
Sony Sandra terancam divonis dalam dua persidangan berbeda. Karena di PN Kabupaten Kediri juga menggelar persidangan serupa. JPU juga menuntut Soni Sandra dihukum 14 tahun penjara.