Malang Raya

Warga Madyopuro Kembali Layangkan Gugatan Soal Tol Malang - Pandaan

"Tidak sepakat dengan nilai ganti rugi yang disampaikan pemerintah,"

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
surya/aflahul abidin
FOTO DOKUMENTASI: Warga Kelurahan Madyopuro terdampak pembangunan Tol Mapan berdemo di Halaman Balai Kota Malang, 

SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Warga terdampak pembangunan tol Malang - Pandaan kembali melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Malang, Jumat (13/5/2016).

Kali ini ada 13 orang warga Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang yang melayangkan gugatan susulan.

Sebelumnya 50 orang Madyopuro melayangkan gugatan awal Mei lalu. Gugatan ke-13 orang itu juga sama dengan 50 orang sebelumnya.

"Tidak sepakat dengan nilai ganti rugi yang disampaikan pemerintah," ujar El Hamdy, salah satu perwakilan warga.

Pihak yang digugat adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Wali Kota Malang, dan pelaksana pengadaan tanah.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Madyopuro terdampak pembangunan tol itu tidak menerima nilai ganti rugi yang disampaikan pemerintah.

Pemerintah memberikan nilai ganti rugi sebesar Rp 3,9 juta per meter persegi, sedangkan warga memberi harga belasan juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved