Kota Malang
Rugikan Nasabah Hingga Rp 48 Miliar, Bos BMT Perdana Surya Utama Dituntut 6 Tahun Penjara
#Malang - Menuntut terdakwa Drs Anharil Huda Amri MAB dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan rumah
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Bos Baitul Maal wa Tamwil (BMT) Perdana Surya Utama (PSU) Anharil Huda Amri dituntut enam tahun penjara di persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Selasa (24/5/2016).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Suyantha menuntut Anharil bersalah melanggar Pasal 46 UU RI No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal 46 UU Perbankan menyebutkan barang siapa yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat tanpa ada izin dari Bank Indonesia, maka disebut sebagai tindak kejahatan.
Suyantha menuntut Anharil dengan tuntutan enam tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta atau subsider enam bulan kurungan.
"Menuntut terdakwa Drs Anharil Huda Amri MAB dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan rumah dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan," ujar Suyantha, dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, Suyantha menyebutkan hal yang memeberatkan yakni perbuatan Anharil merugikan orang banyak, sementara hal yang meringatkan, Anharil belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Terkait tuntutan itu, salah satu bekas nasabah BMT PSU, Gatot Subiantoro menyebut, tuntutan itu kurang maksimal. "Tuntutannya kurang banyak, hanya enam tahun. Seharusnya 10 tahun penjara," ujar Gatot. Jumlah denda yang dituntutkan, lanjutnya, juga lebih renda dari nilai kerugian yang dialami bekas nasabah BMT PSU.
Berdasarkan tuntutan JPU, ada 20 orang saksi dengan nilai kerugian mencapai Rp 832 juta. Sedangkan versi nasabah, kerugian dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp 48 miliar, milik 3.000-an nasabah.
Uang tersebut masih nyanthol di BMT PSU. Pihak BMT tidak bisa mencairkan dan mengembalikan dana yang telah dihimpun di BMT tersebut.
Uang Gatot dan keluarganya, misalnya, masih nyanthol sebesar Rp 1,5 juta di BMT itu. Uang itu diinvestasikan di tahun 2012, dan 1,5 tahun kemudian, ia kesulitan mencairkan investasi bulanannya di BMT.
Sampai akhirnya, tidak hanya keuntungan yang sulit dicairkan, dana pokok investasi juga tidak bisa diambil. Akhirnya kasus itu dilaporkan ke polisi, sampai akhirnya menggelinding ke persidangan.
Sedangkan, Pengacara Anharil, Aris Toteles mengatakan akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan tersebut. Aris tetap berpendapat jika kasus itu bukanlah kasus pidana. "Ini kasus perdata, sehingga penyelesaiannya juga perdata. Kami akan mengajukan pembelaan dalam sidang selanjutnya," ujar Aris.
Seperti sidang sebelumnya, persidangan Anharil selalu dipadati pengunjung, terutama dari bekas nasabah BMT PSU yang uangnya masih nyanthol sampai saat ini