Kediri
Sidang Kependudukan, Majelis Hakim Tes Pemohon untuk Hafalkan Sila Pancasila
Dari 14 pemohon, ada 8 pemohon yang tidak dikenakan biaya administrasi pelaksanaan sidang.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri bersama PN Kota Kediri kembali menggelar sidang administrasi kependudukan.
Kali ini pelaksanaan persidangan digelar bertempat di teras Kantor Balai Kota Kediri, Kamis (26/5/2016).
Sidang dipimpin hakim tunggal Purnomo Amin Tjahyo,SH menyidangkan 14 permohonan masyarakat seperti perubahan ganti nama dan identitas.
Dari 14 pemohon, ada 8 pemohon yang tidak dikenakan biaya administrasi pelaksanaan sidang. Rata-rata sidang setiap pemohon hanya berlangsung sekitar 5 menitan.
Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Dra Ida Indriyati menjelaskan, dari 14 pemohon, ada 8 pemohon yang digratiskan.
"Pemohon yang digratiskan karena dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)," jelasnya.
Sementara pemohon yang membayar karena termasuk warga yang secara ekonomi mampu. Biaya sidang administrasi kependudukan Rp 400.000.
Ketua PN Kota Kediri Purnomo Amin Tjahyo,SH menjelaskan, rata-rata pemohon hanya meminta penetapan ganti nama.
"Ada yang ganti dari nama China ke nama Indonesia," jelasnya.
Sementara majelis hakim sempat mengetes kemampuan para pemohon untuk menghafal Pancasila. Jika telah mampu menghafalkan Pancasila akan ditetapkan permohonannya.
Sidang administrasi kependudukan yang digelar di luar Kantor PN Kota Kediri dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perubahan administrasi kependudukan. Selain berlangsung cepat, bagi warga tidak mampu juga digratiskan.