Kediri

Sony Sandra, Terdakwa Kasus Pencabulan Ajukan Banding, ini Alasannya

#Kediri - Sony Sandra juga mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Kota dan PN Kabupaten Kediri...

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
Sidang Soni Sandra divonis 10 tahun penjara di PN Kabupaten Kediri, Senin (23/5/2016). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Sony Sandra juga mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Kota dan PN Kabupaten Kediri. Akta banding baik di PN Kota dan PN Kabupaten Kediri telah diajukan tim penasehat hukumnya.

"Baik di PN Kota dan PN Kabupaten Kediri akta bandingnya sudah kami ajukan. Karena putusan hakim tidak adil bagi terdakwa," ungkap M Riduwan,SH anggota tim penasehat hukum Sony Sandra kepada Surya, Kamis (26/5/2016).

Menurut M Riduwan, mestinya persidangan terdakwa hanya dilakukan di satu pengadilan bukan disebar di dua pengadilan. Apalagi kasus yang didakwakan juga sama.

"Sesuai ketentuan di KUHAP, mestinya sidangnya hanya di satu pengadilan. Tapi klien kami disidang di dua pengadilan. Ini yang membuat kami sangat keberatan," ungkapnya.

Ditanya terkait keluarnya Perppu yang memberikan tambahan hukuman pemberatan bagi terdakwa kasus persetubuhan dengan anak ? Menurut M Riduwan, kliennya tidak termasuk.

Apalagi pemberlakuan Perpu tidak berlaku surut. Karena vonis sudah dijatuhnya, baru Perppu-nya keluar.

Ketua PN Kota Kediri Purnomo Amin Tjahyo,SH saat dikonfirmasi SURYAMALANG.com juga membenarkan tim pengacara Sony Sandra telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota dan Kejari Kabupaten Kediri juga mengajukan akta banding.

Alasannya putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Sony Sandra divonis PN Kota Kediri dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan di PN Kabupaten Kediri terdakwa divonis hukuman 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved