Kediri

Alasan Relawan Kesehatan Kediri Kecam Ibu Camat

"Kami mendesak bupati Kediri memberi sanksi tegas Camat Pare karena telah menyalahgunakan wewenangnya yang mencoreng dunia pendidikan,"

Penulis: Didik Mashudi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
Aksi puluhan Relawan Kesehatan Kediri di Kantor DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (14/6/2016). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Relawan Kesehatan Kediri yang menggelar demo di kantor DPRD setempat mengecam Camat Pare, Anik Wuryani. Masalahnya, camat telah mengeluarkan surat edaran yang meminta pengambilan rapor harus menyertakan tanda bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Kami mendesak bupati Kediri memberi sanksi tegas Camat Pare karena telah menyalahgunakan wewenangnya yang mencoreng dunia pendidikan," tandas Daniel Arisandi, korlap aksi Relawan Kesehatan Kediri, Selasa (14/6/2016).

Mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan orangtua walimurid membawa tanda lunas PBB saat mengambil rapor dan mendaftar sekolah tidak dapat dibenarkan.

"Tindakan itu sangat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45," tegasnya.

Karena surat edaran camat membuat masyarakat miskin menjadi terbebani dan terintimidasi. Padahal jatuh tempo pembayaran PBB masih bulan Juli 2016.

Ironisnya tindakan mengeluarkan surat edaran juga tidak berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan. Kondisi itu justru membuat kesalahan komunikasi dengan dinas terkait.

Para relawan saat ini masih melakukan investigasi kebijakan serupa yang juga dikeluarkan sejumlah camat di Kabupaten Kediri.

"Informasi ada camat yang juga mewajibkan persyaratan lunas PBB untuk mengurus surat-surat di kecamatan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Camat Pare, Anik Wuryani telah mengeluarkan surat edaran No 970/296/418.96/2016 tertanggal 13 Mei 2016.

Pada surat edaran itu tertulis untuk memacu pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kediri guna pelaksanaan pembangunan dari sektor pajak diharapkan orangtua wali murid dalam pengambilan rapor melapirkan foto copy bukti pelunasan PBB 2016

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved