Malang Raya

Hakim Vonis Bos BMT Perdana Surya Utama Malang 4 Tahun Penjara, Nasabah Kecewa

Bos Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Perdana Surya Utama (PSU) Anharil Huda Amri divonis empat tahun penjara

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Bos BMT PSU Anharil Huda dikawal polisi usai vonis di PN Malang, Kamis (16/6/2016). 

"Lebih rendah dari tuntutan jaksa dan tidak ada denda pula. Mungkin kami mendorong jaksa untuk mengajukan banding. Kami juga masih mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata," tegas Gatot.

Kekecewaan serupa nampak dari nasabah lainnya. Mereka saling bergumam sambil mengikuti Anharil masuk ke mobil sambil dikawal polisi. "Hukumannya lebih berat di akhirat ya pak," celetuk seorang perempuan.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah bekas nasabah BMT PSU. Mereka merasa ditipu Anharil karena aset mereka berupa uang tidak bisa dicairkan. Nilai aset milik warga itu beragam ada yang puluhan juta, ratusan, bahkan ada yang miliaran rupiah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved