Malang Raya
Hakim Vonis Bos BMT Perdana Surya Utama Malang 4 Tahun Penjara, Nasabah Kecewa
Bos Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Perdana Surya Utama (PSU) Anharil Huda Amri divonis empat tahun penjara
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Bos Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Perdana Surya Utama (PSU) Anharil Huda Amri divonis empat tahun penjara dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Malang, Kamis (16/6/2016).
Majelis hakim yang diketuai Rina Indrajanti menilai Anhari terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara.
Dalam persidangan yang dipenuhi bekas nasabah BMT PSU, majelis hakim menilai Anharil bersalah seperti dalam dakwaan ketiga yakni Pasal 374 KUHP, penggelapan dalam jabatan.
Hakim menyebut dua dakwaan jaksa yakni dakwaan pertama Pasal 46 UU Perbankan No 10 Tahun 1998 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan tidak terbukti.
Ketika membacakan pertimbangannya, hakim anggota Yustiar R Nugroho menyebut dakwaan pertama tidak terbukti karena BMT PSU berbadan hukum koperasi serba usaha (KSU).
"Sehingga dakwaan ini tidak terbukti, sebab koperasi bukanlah perbankan dan tidak diatur oleh Bank Indonesia," ujar Yustiar.
Dakwaan kedua tentang penipuan juga tidak terbukti. Hakim melihat yang terjadi kekeliruan dalam manajerial koperasi itu, dan hal itu wajar terjadi.
Oleh karena itu, ketika ada kerugian, maka ditanggung pengurus dan anggota koperasi. Hakim melihat unsur adanya kesengajaan menipu tidak terpenuhi.
Meskipun lepas dari dakwaan pertama dan kedua, Anharil tidak lepas dari dakwaan ketiga. Anharil selaku general manajer dan mendapatkan gaji dari koperasi dinilai bersalah karena tidak bertindak ketika ada persoalan keuangan di koperasinya.
"Terdakwa tidak bertindak apapun seperti menagih ketika ada kredit macet. Kredit macet itu membuat likuiditas koperasi terganggu, dan berdampak kepada anggota," lanjut Yustiar.
Dalam pertimbangan vonisnya, hakim juga menyarankan kepada para penggugat untuk mengajukan gugatan secara perdata.
Akhirnya setelah seluruh pertimbangan dibacakan, Hakim Ketua Rina menyampaikan putusan hakim.
"Menyatakan Anharil Huda bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan terus menerus, dan mengadili dengan empat tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Rina.
Atas putusan tersebut, Anharil masih mempertimbangkannya. "Masih pikir-pikir, belum terima," ujar Anharil singkat.
Sementara itu, salah satu nasabah Gatot Subiantoro mengaku kecewa dengan putusan hakim.