Jakarta
KPK Sebut 'Commitment Fee' ke Panitera Kasus Saipul Jamil Senilai Rp 500 Juta
Dalam lidik KPK, tiga terduga pada saat itu mengatakan (commitment fee) Rp 500 juta, tapi yang petugas temukan Rp 250 juta
SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp 250 juta yang diduga sebagai uang suap dari pihak Saipul Jamil (35) kepada R, panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa commitment fee untuk panitera tersebut lebih besar nilainya.
"Dalam lidik yang dilakukan anggota, mereka pada saat itu mengatakan (commitment fee) Rp 500 juta, tapi yang kami temukan Rp 250 juta," katanya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).
Selain itu, ia mengakui bahwa di mobil R juga ditemukan uang senilai Rp 700 juta. Namun, belum dapat dipastikan apakah uang tersebut berkait dengan dugaan penyuapan dari pihak Saipul Jamil.
"Uang di mobil benar ada ditemukan. Tetapi, sampai saat ini penyidik belum bisa memastikan uang itu dari mana. Info sementara segitu (Rp 700 juta)," katanya.
Lebih lanjut, Basaria menjelaskan bahwa pihaknya sedang menelusuri aliran dana dugaan suap tersebut.
"Apakah uang itu berhenti di panitera atau ada terusan ke atas. Masih dalam proses pengembangan penyidikan. Akan dilakukan pemanggilan dan ada kemungkinan penggeledahan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dua kuasa hukum Saipul Jamil, BN dan R, serta kakak kandungnya, SH, bersama panitera R, ditangkap KPK, Rabu (15/6/2016).
Pihak Saipul diduga memberi suap senilai Rp 250 juta kepada si panitera atas perkara Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.
Saiful Jamil Diperiksa KPK
KPK juga akan memanggil pedangdut Saipul Jamil (35) untuk terkait dugaan itu.
"Perlu koordinasi dulu dengan kejaksaan untuk menghadirkan dia guna pemeriksaan oleh penyidik KPK," ucap Basaria Pandjaitan.
Koordinasi itu diperlukan karena Saipul saat ini sudah berstatus terpidana kasus pencabulan anak dan sedang ditahan di Rutan Cipinang Klas 1, Jakarta Timur.
Pemeriksaan tersebut, lanjut Basaria, berkait fakta bahwa barang bukti uang Rp 250 juta yang diduga untuk menyuap panitera berasal dari Saipul.
"Nanti penetapan tersangkanya (Saipul Jamil) penyidik nanti akan melakukan pemeriksaan dulu. Statusnya kan sudah ditahan," katanya.
Sementara itu, empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SH (kakak Saipul), BN dan K (kuasa hukum Saipul), serta R selaku panitera muda PN Jakarta Utara, sedang ditahan.
"Mereka masih di sini, masih dalam pemeriksaan. Sesuai KUHAP, kami lakukan penahanan 20 hari dulu. Kalau masih belum selesai dan dirasa perlu perpanjangan, ya diperpanjang," kata Basaria. (Andi Muttya Keteng Pangerang/kompas.com)