Malang Raya
Pengedar Uang Palsu ini Sasar Penjual Takjil Kota Malang, Alasannya Begini
Pengedar uang palsu ini mengincar toko-toko kecil di sekitar Terminal Arjosari, alasannya. . .
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, KEDUNGKANDANG - Meski baru dalam tindak kejahatan peredaran uang palsu, GOK (45) warga Kelurahan/Kecamatan Blimbing terbilang jeli dalam beraksi.
GOK tidak mengincar toko besar, ataupun warung kelontong besar. Ia mengincar pedagang tepi jalan, warung kecil, juga penjual takjil.
Sebelum bulan Ramadan lalu, GOK memiliki modal uang palsu sebanyak Rp 2 juta pecahan Rp 100.000 atau 20 lembar.
Memasuki bulan Ramadan, uang itu ia belanjakan. Selain membeli buah di sekitar Terminal Arjosari, yang membuat dirinya tertangkap, ia juga berbelanja ke warung kecil dan penjual takjil.
Berdasarkan pengakuannya, ada dua tempat penjual takjil di Jalan Soekarno Hatta yang ia datangi.
Ia membeli makanan di kedua penjual tersebut. Di dua tempat itu, ia sama-sama mengangsurkan uang palsu pecahan seratus ribu.
Dalam dua kali transaksi itu, ia mendapatkan kembalian uang asli. Modus yang ia lakukan seperti itu.
Berbelanja di tempat kecil, tetapi ramai, dan tempatnya tidak dilengkapi alat pendeteksi uang palsu.
"Uangnya saya belikan buah juga makanan di pasar takjil," ujar GOK kepada wartawan di Polsek Blimbing, Sabtu (18/6/2016).
Ketika mendengar pengakuan tempat transaksi yang disebutnya, polisi pun mendatangi tempat itu.
"Ternyata kedua tempat yang disebutnya tidak berjualan, mungkin sudah bangkrut. Wong hanya jual takjil, modalnya berapa lalu mendapatkan uang palsu seratus ribu. Uang aslinya sudah ia kasihkan sebagai kembalian," terang Kanitreskrim Polsek Blimbing Iptu Dr Yoyok Ucuk Suyono.
Ucuk meminta warga berhati-hati terutama para penjual takjil di pasar takjil dadakan.
Tempat-tempat itu biasanya ramai dikunjungi orang, menjelang waktu berbuka.
Pedagang takjil juga tidak melengkapi diri dengan peralatan pendeteksi keaslian uang, sehingga mereka rentan menjadi korban pembeli yang memakai uang palsu.
"Termasuk warung-warung kecil. Jadi kami selalu menghimbau agar tetap berhati-hati," tegasnya.
Polisi menangkap GOK, warga Blimbing dan Sn warga Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan dalam kasus peredaran uang palsu.
Polisi menyita 78 lembar Upal dari kedua orang itu. Ke-78 lembar itu merupakan uang palsu pecahan seratus ribu.