Malang Raya
Siswa SMA Pembunuh Temannya Dituntut Hukuman Penjara 10 Tahun
Terbukti yang bersangkutan telah menyiapkan pisau yang digunakan menusuk, dan karung yang digunakan membungkus mayatnya.
Penulis: David Yohanes | Editor: fatkhulalami
URYAMALANG.COM, KEPANJEN - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepanjen menuntut MH (16), dengan hukuman penjaran selama 10 tahun, dalam sidang di PN Kepanjen, Senin (20/6/2016).
Tuntutan ini merupakan hukuman maksimal pasal 340 KUHP, namun dengan sistem peradilan anak.
MH adalah terdakwa pembunuh temannya, Roy Franky Setiawan. Dalam tuntutannya, JPU yang diketuai Indraswara Hadi menilai, MH terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Franky.
Terbukti yang bersangkutan telah menyiapkan pisau yang digunakan menusuk, dan karung yang digunakan membungkus mayatnya.
MH dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Namun karena MH masih anak-anak, maka ancaman hukum maksimal hanya 10 tahun.
“Kami menuntut berdasar pasal 81 ayat 6 Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Diterangkan, jika tidak pidana yang dilakukan anak yang diancam pidana mati atau pidana seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah paling lama 10 tahun penjara,” terang Indraswara.
Dalam tuntutannya JPU menerangkan, hal yang memberatkan perbuatan MH tidak manusiawi.
Selain itu, pihak keluarga tidak memaafkan meski yang MH sudah minta maaf.
Sementara tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa.