Malang Raya

Hati-Hati Premanisme Berkedok Parkir di Malang

"Premanisme ini semua aksi-aksi yang meresahkan masyarakat, juga mengganggu ketertiban umum,"

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Polisi menggiring 21 tersangka usai rilis Camer Semeru di Mapolres Malang Kota, Jumat (24/6/2016). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Hati-hati terhadap aksi premanisme yang memakai kedok juru parkir di Kota Malang. Bahkan informasi tentang hal ini sudah dicium Polda Jawa Timur.

Berdasarkan informasi itu pula, jajaran Polres Malang Kota menggelar operasi terhadap premanisme, selain juga terhadap perjudian, minuman keras dan petasan selama Operasi 'Camer Semeru 2016'.

Selama 12 hari operasi, polisi mengungkap 80 kasus premanisme. "Dan sebagian besar premanisme yang berkaitan dengan parkir," ujar Kapolres Malang Kota AKBP Decky Hendarsono, Jumat (24/6/2016).

Premanisme yang berkaitan dengan parkir ini antara lain dalam bentuk menarik tarif parkir secara memaksa, tidak memberi tarif parkir, juga menarik tarif parkir di atas ketentuan. Juga memakai area parkir yang seharusnya dilarang parkir.

"Premanisme ini semua aksi-aksi yang meresahkan masyarakat, juga mengganggu ketertiban umum," tegasnya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang Kota AKP Tatang Prajitno Panjaitan menambahkan, pihaknya mendapatkan informasi dari Polda Jatim bahwa ada laporan masuk terkait premanisme berkedok parkir ini.

"Ada laporan yang masuk adanya preman berkedok parkir. Kami menindaklanjuti hal itu," ujar Tatang.

Polisi merazia beberapa wilayah yang terpantau sebagai lokasi yang rawan terjadi aksi premanisme, antara lain di Kecamatan Blimbing (kawasan Terminal Arjosari), juga Gadang, dan Sukun. Tatang mengakui dari 80 kasus premanisme, didominasi oleh aksi-aksi preman terkait parkir.

"Ada parkir liar, ada juru parkir yang nakal seperti tidak memakai tanda pengenal dan atribut tetapi menarik parkir dan tidak memberi karcis, juga menarik uang parkir secara paksa," jelasnya.

Selain persoalan parkir, aksi premanisme yang ditangani juga ada kasus penyeroyokan dan penganiayaan. Polisi menahan tersangka pengeroyokan dan penganiayaan karena dijerat memakai Pasal 170 KHUP dan 351 KUHP.

Sementara yang terkait mengganggu ketertiban umum seperti parkir ditindak memakai persidangan tindak pidana ringan.

"Karena hanya melanggar Perda jadi menjalani sidang Tipiring," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved