Malang Raya

Sidang Gugatan Jalan Tol Malang - Pandaan Digelar Secara Maraton, Ini Alasannya

"Sampai Jumat nanti, kami gelar sidang. Agendanya terutama untuk pembuktian, kemudian pemeriksaan saksi,"

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Susasana sidang gugatan jalan tol Malang - Pandaan di Pengadilan Negeri Malang 

SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang menggelar persidangan gugatan warga terdampak pembangunan tol Malang - Pandaan (Mapan) secara maraton. Rabu (29/6/2016) majelis hakim kembali menggelar sidang gugatan lanjutan.

Ketua majelis hakim Rightmen MS Situmorang mengatakan, persidangan akan digelar sampai Jumat (1/7/2016) sampai menjelang waktu cuti dan libur Lebaran.

"Sampai Jumat nanti, kami gelar sidang. Agendanya terutama untuk pembuktian, kemudian pemeriksaan saksi," ujar Rigtmen usai sidang, Rabu (29/6/2016).

Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung, gugatan perdata itu harus sudah selesai dalam waktu 30 hari. Rightmen menargetkan setelah libur Lebaran bisa diagendakan pembacaan keputusan.

"Semoga nanti setelah Lebaran selesai dan bisa pengambilan keputusan," ujarnya.

Dalam persidangan lanjutan hari ini, majelis hakim memeriksa berkas penggugat sebagai rangkaian pembuktian. Berkas yang diperiksa dari setiap penggugat adalah kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan sertifikat/akta jual beli/Letter C.

Belum semua berkas penggugat selesai diperiksa dalam dua jam persidangan itu.

"Baru 80 persen dari 63 orang penggugat, dilanjutkan besok. Dari yang sudah diperiksa hari ini, masih ada yang kurang. Sehingga besok sekalian melengkapi yang kurang-kurang," tegasnya.

Setelah pembuktian selesai, majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi. Saksi itu terdiri dari penggugat dan saksi ahli.

Sebelum melakukan pembuktian, majelis hakim menerima jawaban dari tergugat kedua, Pemerintah Kota Malang. Jawaban itu disampaikan secara tertulis, atas pernyataan gugatan penggugat.

Jawaban tergugat kedua senada dengan tergugat pertama, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan tergugat ketiga, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ketiga tergugat sama-sama menjawab bahwa penetapan nilai ganti rugi tanah terdampak tol Mapan merupakan wewenang tim penaksir.

Sebanyak 63 warga Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang menggugat pemerintah terkait prosedur ganti rugi tanah yang terdampak tol Mapan. Warga menilai penggantian aset tidak melalui prosedur dan tidak adil. Besaran ganti rugi dinilai tidak adil.

"Kawasan yang di pinggir sungai malah mahal, sedangkan yang di pinggir jalan malah murah. Nilai ganti rugi Rp 3,9 juta tidak rasional bagi kami, terlalu rendah," tegas Miskan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved