Malang Raya
Sidang Gugatan Tol Malang-Pandaan, Warga Madyopuro Beri Kesaksian
"Saya dan tetangga yang berdempetan, nilai ganti rugi per meternya tak sama,"
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Sidang gugatan warga terdampak pembangunan jalan tol Malang - Pandaan (Mapan) terus berlanjut, di Pengadilan Negeri Kota Malang, Jumat (1/7/2016). Persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi.
Saksi kedua kali ini masih dari saksi penggugat, yakni M Famik Yuswanto. Famik menerangkan tentang perbedaan ganti rugi tanah per meternya.
"Saya dan tetangga yang berdempetan, nilai ganti rugi per meternya tak sama," ujar Famik.
Dia juga menerangkan tidak pernah ada musyawarah terkait besaran ganti rugi itu. Pemerintah menyodorkan dan warga diminta menerimanya.
Famik juga menerangkan tidak pernah mengetahui ada petugas penilai aset (appraisal) yang secara resmi datang dan menilai aset warga.
"Appraisal datang secara resmi tidak pernah ada," tegasnya.
Sebelum mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menerima kelengkapan bukti dokumen dari tergugat.
Warga Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang menggugat tiga pihak terkait pembangunan jalan tol Mapan. Ketiga pihak yang digugat adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Kota Malang, dan Panitia Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional.