Malang Raya
Kota Malang Catat Inflasi Sebanyak 0,63 Persen
“Permintaan selama Lebaran ini meningkat, hal ini juga berpengaruh pada harga barang. Ada beberapa kebutuhan yang sempat mengalami penurunan stok,”
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Sebanyak 0,63 persen inflasi terjadi di Kota Malang disepanjang bulan Juni 2016. Inflasi itu dikarenakan beberapa faktor, satu di antaranya ialah karena tarif angkutan yang terus naik.
Kasi Statistik Distribusi Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang, Erny Fatma Setyoharini, menjelaskan, bahkan beberapa harga kebutuhan pokok yang naik juga memicu terjadinya inflasi.
“Permintaan selama Lebaran ini meningkat, hal ini juga berpengaruh pada harga barang. Ada beberapa kebutuhan yang sempat mengalami penurunan stok,” kata dia, Selasa (12/7/2016).
Ia menyebutkan bahan pokok yang mengalami kenaikan harga yang menyebabkan terjadinya inflasi. Seperti ras, daging, ayam ras, gula pasir, beras, apel, rokok kretek, hingga kentang. Sementara komoditi yang mendorong deflasi, ia menyebutkan seperti bawang merah, semen, cabai besar, tongkol pindang, cabai rawit, jagung manis, tomat buah, dan terong. Beberapa komoditi ini cenderung memiliki harga yang stabil dan tidak mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Erny mengatakan, laju inflasi year on year untuk Juni 2016 terhadap Juni 2015 sebesar 3,04 persen. Sedangkan jika dibandingkan dengan inflasi Jatim yang mencapai 0,60 persen, inflasi Juni di Kota Malang lebih tinggi dari Jatim. Namun bila dibandingkan nasional yang mencapai 0,66 persen, maka realisasi di Kota Malang ini lebih rendah.
Dia menambahkan, dari total delapan kota Indeks harga Konsumen (IHK) di Jawa Timur, semuanya mengalami inflasi. Untuk inflasi tertinggi dialami oleh Banyuwangi yang mencapai 0,73 persen, dan yang terendah adalah Kediri yang mencapai 0,16 persen.
Sementara itu, Kepala BI Malang, Dudi Herawadi mengatakan hal yang sama, bahwa kebutuhan transportasi sepanjang Juni ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hal ini pun mendorong setiap pelaku usaha transportasi untuk menetapkan tarif batas atas, terutama selama musim mudik dan lebaran.
“Iya, berbagai tarif angkutan darat maupun udara mengalami kenaikan. Harga kebutuhan pokok ini juga masih terus menunjukkan penurunan dan kenaikan yang belum stabil,” tutur dia.